Bangkalan, Korek.id – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Lomaer Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan yang memperkosa santrinya, direncanakan akan disidangkan minggu depan.
Sebab, berkas perkara kasus pemerkosaan oleh pengasuh ponpes terhadap santrinya itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, dalam minggu kemarin.
“Insyaalloh dalam minggu depan ini kasus itu sudah sidang pertama, pembacaan surat dakwaan untuk kasus tersebut,” ujar Choirul Arifin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan saat ditemui, Rabu (3/2).
Choirul menjelaskan bahwa terdakwa sudah dilakukan penahanan oleh Kejari, namun penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangkalan.
“Terdakwa sudah kami tahan sejak seminggu yang lalu,” jelasnya.
Meski dilakukan penahan di Rutan Polres Bangkalan, namun tidak terlepas dari pantauan Kejari setempat.
Selanjutnya dia menyebutkan, terkait sidangnya karena masih kondisi covid-19, tetap akan dilakukan secara online.
“Jadi nanti tersangka tetap di rutan, paling saksi dari terdakwa maupun korban yang datang ke pengadilan,” imbuh dia.
Adapun terkait tuntutan yang akan di berikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Choirul mengaku masih belum ada tuntutan yang akan diberikan terhadap terdakwa.
Sebab, oknum kiayi tersebut menurut dia, perkaranya diduga melakukan pelecehan seksual yang didalamnya ada persetubuhan, pemerkosaan, dan cabul.
“Jadi, nanti tergantung fakta di persidangan, ingin menggunakan yang mana, apakah yang berkaitan dengan persetubuhan, pemerkosaan, dan cabul,” tutupnya.
Penulis: Imam
Editor: Aida