Bangkalan, Korek.id – Penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum kepala sekolah terhadap guru TK di Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan tak kunjung selesai.
Bahkan, penanganan kasus tersebut masih berputar diantara meja polisi dan Kejaksaan Negeri setempat. Artinya, penanganan kasus tersebut sangat lelet dan berbelit-belit.
Padahal, diketahui kasus pelecehan seksual yang dialami NS (23) asal Desa Larangan Glintong, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan itu sudah tahap P21. Berkas dinyatakan lengkap. Namun, kasus tersebut tak kunjung disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Tersangka pelecehan seksual itu adalah MS (44), warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Oknum kepala sekolah itu sempat ditahan polisi. Seminggu kemudian tersangka dibebaskan atas dasar penilaian subjektif penyidik.
Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pasca Bangkalan (HMPB) mempertanyakan progres penanganan kasus tersebut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Kamis (7/1).
“Audiensi ini kami lakukan sebagi bentuk pengawalan kami terhadap kasus ini, agar kasus yang sudah tahap P21 ini segera tuntas,” ujar Komaruddin selaku penanggungjawab audiensi.
Komaruddin curiga terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus tersebut. Sebab, hingga saat ini kasusnya belum juga dipersidangkan.
“Kami berharap kasus ini segera diselesaikan, karena ini proses sangat lama, sampai saat ini belum selesai,” ungkapnya.
“Jangan sampai kasus ini hilang, begitu saja,” tambah Komaruddin.
Menanggapi hal itu, Kasi Pindum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Choirul Arifin menegasakan bahwa, pihaknya tidak akan abai dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap guru TK tersebut.
“Intinya kami tetap konsen dengan kasus ini dan kasus ini tidak akan pernah hilang bahkan saya jamin 100 persen, bahwa kasus ini akan kami kawal secara profesional,” tegas dia.
Choirul menerangkan bahwa, perkara ini sudah dinyatakan lengkap penyidikannya, hanya saja penyidik Polres Bangkalan belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari untuk dipersidangkan.
“Sebenarnya ini sudah jauh penyidikannya, dan tinggal aparat penyidik Polres Bangkalan untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kami untuk di sidangkan,” imbuhnya.
Bila polisi menyerahkan berkas perkara, maka pihaknya akan langsung melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan untuk cepat di sidangkan.
“Paling tidak dalam minggu depan ini yaa berkasnya sudah diserahkan kepada kami, tersangka beserta barang buktinya,” katanya.
Perihal tersangka yang tidak ditahan, Choirul tidak bisa memberikan komentar. Sebab, hal tersebut masih dalam kewenangan tim penyidik Polres Bangkalan.
“Memang menurut pengakuan tim penyidik tersangka tidak dilakukan penahanan di dalam Rrumah Tahanan (Rutan) itu informasinya dari penyidik,” ungkapnya.
Akan tetapi, meski tersangka tidak dilakukan penahanan, kasus tersebut tetap akan dilanjut ke meja hijau atau persidangan.
“Kasus ini saya jamin akan dilanjut sampai ke meja hijau di pengadilan,” tegas dia.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja enggan berkomentar mengenai kelanjutan penanganan kasus tersebut.
“Saya habis rapat, saya tak tanyakan dulu ke penyidik ya, nanti saya hubungi lagi,” singkat Agus saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Penulis: Imam
Editor: Aida