ADD Dipangkas, AKD Surati Bupati Bangkalan

foto screan shot surat AKD kepada Bupati Bangkalan

BANGKALAN- Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bangkalan menyurati Bupati Bangkalan mengenai pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020.

Dalam surat tertanggal 31 Agustus 2020 itu AKD meminta Bupati R. Abdul Latif Amin Imron agar memutuskan kebijakan yang adil dan tidak timpang dalam memangkas ADD.

Bacaan Lainnya

Sebab, dalam waktu dekat pemerintah desa akan menghadapi panggung demokrasi atau pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2021 mendatang.

Tak hanya itu, AKD menilai jika pemangkasan ADD tetap dilakukan akan ada pihak yang akan mempolitisasi. Sebab, hak perangkat desa akan menjadi bahan bagi pihak yang memiliki kepentingan.

Dalam surat yang ditandangani Ketua AKD Kabupaten Bangkalan Moh Taufan itu tertulis bahwa pemerintah desa juga telah merasakan dampak Pandemi Covid-19. Sehingga banyak program tertunda, seperti pembangunan infrastruktur yang mestinya telah dibangun harus ditunda sesuai arahan pemerintah pusat untuk memprioritaskan masyarakat miskin terdampak Covid-19.

AKD pun meminta agar gaji eksekutif dan legislatif juga dipangkas apabila kebijakan pemangkasan ADD itu dianggap berkeadilan terhadap terselenggaranya pemerintahan.

“Sekali lagi kami memohon kepada Bapak Bupati Bangkalan agar bersikap adil dan bijaksana dalam menyikapi pandemi Covid-19 ini, jika akan berdampak besar roda pemerintah desa maka kami memohon pagu ADD dikembalikan seperti semula. Karena akan berpengaruh terhadap kondusifitas pemerintahan desa serta menimbulkan mindset negatif terhadap kepala desa selaku pengguna anggaran ditingkat desa,” isi surat itu.

Besar harapan kami pada saat desa dihadapkan dengan panggung demokrasi ‘Pilkades’ pemangkasan pagu ADD tidak dapat dipolitisir negatif oleh orang lain.

Untuk menghindari hal itu, AKD meminta Bupati Bangkalan agar mengembalikan pagu ADD seperti semula, karena ADD tersebut merupakan hak sepenuhnya Perangkat Desa yang sudah di atur oleh Undang-Undang, Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri Republik Indonesia yang sifatnya sama dengan Gaji ASN, Legislatif dan Eksekutif.

“Kami Kepala Desa se-Kabupaten Bangkalan tidak ingin permasalahan pemangkasan anggaran ini menjadi polemik besar terhadap demokrasi dan politik di tingkat desa,” lanjut dalam surat itu.

“Demikian permohonan kami ini disampaikan kepada Bapak Bupati Bangkalan untuk menjadikan bahan evaluasi dan pertimbangan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bangkalan. Besar harapan kami ini mendapatkan keadilan dan kebijaksanaan Bapak Bupati dalam mengeluarkan kebijakan daerah sehingga Kabupaten Bangkalan ke depannya senantiasa Kondusif baik dari segi demokrasi maupun politik,” harap AKD Bangkalan.

Menanggapi hal itu, Bupati Ra Latif mengatakan bahwa pihaknya sudah menjelaskan kepada para kepala desa. Ia menjelaskan pemangkasan itu dilakukan lantara keadaan dana perimbangan yang kita peroleh baik dari pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan lainnya mengalami pengurangan. Sehingga berdampak pula terhadap ADD masing-masing Desa.

Ra Latif menambahkan, persoalan yang sama juga menimpa Kabupaten Sampang yang disebabkan dana perimbangan berkurang dan secara otomatis anggaran dana Desa juga berkurang.

“Jadi mau tidak mau kepala Desa harus menerima kondisi ini,” tambahnya.

Akan tetapi, pihaknya tetap akan berusaha untuk meningkatkan PAD untuk mengimbangi dana yang dikurangi pemerintah pusat.

“Sehingga tahun depan kami berharap tidak ada pengurangan untuk ADD,” tutupnya.

Penulis: Rusdi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *