BANGKALAN, KOREK.ID – Bea Cukai di berbagai wilayah berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat sebagai upaya mewujudkan optimalisasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) melalui kegiatan rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi.
DBHCHT adalah bagian dari transfer dana ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan ekonomi di daerah.
Hal itu diungkapkan wakil Bupati Bangkalan Drs Mohni saat melakukan dialog bersama Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra.
Menurut Wabub, kabupaten Bangkalan menerima 15 M dana bagi hasil cukai dan tembakau, salah satu peruntukannya ialah penanganan Covid-19.
“Peruntukan nya untuk tahun ini hampir 75 persen untuk penanganan Covid-19, sisanya untuk sosialisasi, penindakan rokok ilegal,” terang Wabub.
Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra mengatakan, Pemkab Bangkalan sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat tentang pemanfaatan DBHCT, sehingga Pemkab diperbolehkan mengalokasikan 75 persen DBHCT untuk penanganan Covid-19.

