Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Bangkalan Izinkan Kegiatan Skala Besar

Diterbitkan :

BANGKALAN, KOREK.ID – Pemerintah Kabupaten Bangkalan memutuskan untuk melonggarkan kegiatan masyarakat yang berskala besar. Meski begitu masyarakat tidak sepenuhnya bisa menggelar kegiatan tersebut tanpa ada pemberitahuan atau izin dari Satgas Covid-19.

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, mengatakan, Keputusan itu diambil sebagai salah satu langkah dalam mempercepat pemulihan sektor ekonomi Bangkalan akibat dampak pandemi Covid-19, Senin (27/09/2021).

Bupati mengharapkan, semua lapisan masyarakat khususnya pelaku seni dan budaya sama-sama berkomitmen untuk selalu disiplin dalam menerapkan prokes (protokol kesehatan) terutama untuk melaksanakan kegiatan kegiatan tersebut.

“Kalau ini bisa berjalan lancar dan baik, maka dengan sendirinya ekonomi Bangkalan akan cepat pulih. Untuk itu kami berharap masyarakat dan para tokoh berkomitmen untuk tetap menerapkan protokol kesehatan serta percepatan dalam vaksinasi,” ungkapnya

Usai rapat koordinasi dan Silaturahmi seluruh tokoh Sandur, Budayawan, Pelaku Wisata, Seniman, Tokoh Karapan Sapi dengan Forkopimda Bangkalan di Pendopo Agung Bangkalan. Meski begitu Bupati Bangkalan, menjelaskan bahwa masyarakat tidak bisa serta merta melaksanakan kegiatan berskala besar tanpa adanya izin dari satgas Covid-19. Karena setiap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya yang berskala besar harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Jadi harus ada pemberitahuan/informasi terlebih dahulu ke satgas agar satgas bisa mengetahui siapa yang melaksanakan kegiatan dan dimana kegiatan itu dilaksanakan, supaya satgas juga bisa mengkroscek bagaimana penerapan protokol kesehatannya,” Terang Ra Latif.

Ra Latif juga menambahkan, kategori dari kegiatan berskala besar yang dimaksud diantaranya adalah pagelaran kebudayaan seperti karapan sapi, hajatan yang mengundang orkes dan kegiatan yang menghadirkan banyak orang serta kerumunan.

“Jadi harus benar-benar menerapkan prokes yang ketat, salah satunya adalah maksimal 50 persen dari kapasitas. Misalnya karapan sapi, panitia, peserta hingga penonton harus sudah divaksin kedua,” Pungkasnya

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer