Kode Siulan Komplotan Curanmor di Surabaya, Tiga Residivis Dilumpuhkan Timah Panas Polisi

Diterbitkan :

Tiga Komplotan Curanmor di Surabaya Dilumpuhkan Timah Panas Polisi (foto: Instagram Luthfie.daily)

Surabaya, korek.id

Siulan bukan sekadar suara biasa bagi komplotan pencuri kendaraan bermotor ini. Diduga, siulan digunakan sebagai kode untuk berkomunikasi saat mereka menjalankan aksinya. Siulan yang berbeda menandai kode ada orang sekitar, ada orang yang datang atau curiga, dan juga kode kabur karena kondisi yang tidak memungkinkan.

Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Anggota uniit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk tiga orang yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor. Ketiganya memiliki pembagian tugas berbeda, mulai dari eksekutor hingga memantau situasi di sekitar lokasi.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing M.S.F., 24 tahun, warga Surabaya, O.C.K., 28 tahun, asal Jember, dan A.L., 27 tahun, warga Sedati, Sidoarjo. Polisi menghadiahi mereka dengan timah panas karena berupaya melawan dan kabur saat akan ditangkap.

M.S.F. dan O.C.K. berperan sebagai eksekutor. Sementara A.L. bertugas memantau kondisi sekitar lokasi sebelum dan saat aksi berlangsung.

“Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini diduga menggunakan kode siulan untuk memberikan tanda kepada anggota lainnya ketika situasi dianggap aman atau terdapat kondisi yang harus diwaspadai.” Kata Hadi

Pola tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik setelah ketiganya diamankan anggota Resmob pada Rabu 23 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari penyelidikan, ketiganya diduga berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Surabaya. Di antaranya di kawasan Gubeng, Sukolilo dan Mulyorejo.

Salah satu aksi terjadi di sebuah garasi rumah kos di Jalan Karang Wismo 2 Surabaya pada 4 September 2026.

Pelaku diduga masuk melalui pagar yang tidak terkunci. Saat korban sedang beristirahat di dalam kamar, pelaku mengambil Honda Vario 125 warna biru yang terparkir di garasi.

Motor tersebut dalam kondisi tidak dikunci stang sehingga pelaku lebih mudah membawa kabur kendaraan korban.

Selain Vario, polisi juga mengungkap pencurian dua sepeda motor Honda Beat, masing-masing warna merah dan merah hitam.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, dua kunci letter L dan dua telepon seluler merek Oppo.

Yang membuat kasus ini semakin menarik, ketiga tersangka ternyata merupakan residivis.

M.S.F. tercatat sudah lima kali berurusan dengan hukum. Sementara O.C.K. memiliki enam catatan perkara sebelumnya. Sedangkan A.L. tercatat empat kali menjalani proses hukum.

Penyidik juga masih mengembangkan keterlibatan ketiganya dalam aksi pencurian di luar Surabaya.

M.S.F. diduga berkaitan dengan empat TKP di Sidoarjo dan empat TKP di Kota Malang. Sedangkan O.C.K. dan A.L. masing-masing diduga terhubung dengan lima TKP di wilayah Lamongan.

Polisi masih mendalami jaringan tersebut, termasuk memastikan penggunaan kode siulan serta kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan komplotan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (AntokZuhud)

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer