SURABAYA, KOREK.ID – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) mendapat sorotan terkait penanganan persoalan persetujuan lingkungan proyek pengaman pantai di Desa Temaji, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Sorotan tersebut muncul setelah pihak Gakkum KLH Jabalnusra yang dikonfirmasi mengenai persoalan persetujuan lingkungan proyek tersebut justru menyatakan tidak mengetahui persoalan yang ditanyakan.
Basuki, yang dikonfirmasi terkait persetujuan lingkungan pengaman pantai Temaji, Tuban, menjawab singkat, “Maaf boss.. saya gak tahu.. Saya cuma staf,” jawab Basuki, Kamis (10/9/2026).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang berwenang memberikan penjelasan atau menangani persoalan tersebut, ia mengarahkan agar pertanyaan langsung disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup.
“Langsung aja ke Menteri LH,” jawabnya.
Namun, dalam komunikasi tersebut tidak disampaikan informasi lebih lanjut mengenai pejabat atau unit kerja yang berwenang menangani persoalan tersebut, termasuk kontak person yang dapat dihubungi untuk memperoleh klarifikasi.
Jawaban tersebut disesalkan Forum Masyarakat Madani Maritim dan pemerhati lingkungan, Heroe Budianto. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai siapa pihak yang memiliki kewenangan dan dapat memberikan penjelasan ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. “Ini tugasnya Jangan malah lepas tangan,” tegasnya
Sikap Gakkum KLH tersebut dinilai patut dipertanyakan karena lembaga penegakan hukum lingkungan semestinya dapat memberikan arah yang jelas mengenai mekanisme pengaduan, koordinasi maupun pejabat yang berwenang menangani persoalan lingkungan sesuai dengan kewenangannya.
“Kalau memang yang bersangkutan hanya staf dan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab, seharusnya masyarakat diarahkan kepada pejabat atau bidang yang berwenang. Bukan justru dilempar langsung ke Menteri,” demikian sorotan yang disampaikan terkait respons tersebut.
Menurut Heroe, persoalan lingkungan hidup, termasuk yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan suatu kegiatan, membutuhkan keterbukaan informasi dan kejelasan jalur koordinasi. Apalagi ketika masyarakat mempertanyakan aspek lingkungan dari sebuah proyek yang berada di wilayah pesisir.
“Yang kami pertanyakan bukan meminta seorang staf mengambil keputusan. Kami hanya membutuhkan informasi, siapa yang berwenang memberikan penjelasan dan siapa yang harus dihubungi. Kalau semua diarahkan langsung ke Menteri, lalu fungsi koordinasi di tingkat balai ada di mana?” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Balai Gakkum KLH dan Badan Pengaduan Lingkungan Hidup Jabalnusra berkedudukan di Jalan Raya Bandara Juanda No. 100, Sidoarjo, Jawa Timur. Balai tersebut memiliki wilayah kerja yang mencakup Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Dalam konteks penegakan hukum lingkungan, keberadaan Gakkum menjadi salah satu unsur penting dalam menerima informasi, melakukan koordinasi, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup sesuai kewenangan yang dimiliki.
Karena itu, ketika masyarakat maupun pihak yang membutuhkan klarifikasi mengenai persoalan lingkungan diarahkan langsung kepada Menteri tanpa diberikan informasi mengenai pejabat atau unit yang dapat menangani persoalan tersebut, muncul pertanyaan mengenai efektivitas fungsi koordinasi di tingkat balai.
Apalagi, persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan persetujuan lingkungan proyek pengaman pantai di Temaji, Tuban, yang membutuhkan kejelasan mengenai proses, kewenangan, serta pihak yang bertanggung jawab memberikan penjelasan.
Pernyataan Basuki bahwa dirinya “cuma staf” juga belum menjawab substansi pertanyaan mengenai siapa pejabat atau unit yang memiliki kewenangan memberikan klarifikasi. Publik tentu membutuhkan jalur komunikasi yang jelas agar persoalan lingkungan tidak berhenti hanya karena tidak menemukan pejabat yang tepat untuk dikonfirmasi.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak Balai Gakkum KLH Jabalnusra mengenai siapa pejabat yang berwenang memberikan keterangan terkait persetujuan lingkungan pengaman pantai Temaji serta bagaimana mekanisme penanganan atau pengaduan atas persoalan tersebut. (Mm/Red).

