Gambar : Bakhtiar Pradinata selaku kuasa hukum Dinul.
BANGKALAN, KOREK.ID – Pengadilan Negri Kabupaten Bangkalan menggelar sidang ke Empat terkait kasus carok yang terjadi di Desa Geger beberapa bulan yang lalau. Selasa (09/09/2025)
Dalam sidang terdakwa Dinul. Pengadilan Negri menghadirkan dua saksi diantaranya Busiri sebagai terdakwa dan Fauzan
Bakhtiar Pradinata Selaku kuasa hukum Dinul menyampaikan. Dari keterangan Busiri yang dia sampaikan di dalam persidangan tidak sesuai dengan apa yang terjadi terhadap korban.
“Busiri mengaku hanya membacok satu kali itupun menggunakan bagian belakang, sementara saksi yang lain menyebutkan lebih dari satu kali,” Jelas dia.
Lanjut Bakhtiar saat Busiri mengaku membacok menggunakan gagangnya dia merasa saat tidak masuk akal, Sebab saat dilihat di persidangan bagian belakang gagang senjata tajam itu tumpul.
“Sementara hasil visum luka yang dialami Dinul akibat benturan senjata tajam, bahkan urat nadinya hampir putus,” papar dia.
Selain itu Bakhtiar juga menyampaikan dengan adanya dugaan intervensi yang dilakukan oleh Budiman selaku Kepala Desa Geger terhadap Busiri yang berada di lapas.
“Tadi saat dimintai keterangan Busiri mengaku kalau pernah didatangi Budiman setelah sidang Dinul,” terang dia.
Bakhtiar berharap pihak kepolisian segera menahan Budiman yang saat ini sudah berstatus tersangka.
“Dengan adanya intervensi kami berharap pihak kepolisian segera menahan kades Geger,” Pungkas dia.

