Bangkalan, Korek.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan akan segera mencairkan dana hibah lembaga Islam seperti Masjid, Pondok Pesantren (Ponpes),Madrasah, dan Musholla.
Rencananya, bantuan hibah tersebut dicairkan pada bulan November ini. Pada Senin (09/11) tadi Pemkab Bangkalan melaksanakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD di Aula Sujaki.
Jumlah penerima bantuan hibah sebanyak 209 lembaga. Rinciannya, 25 lembaga Ponpes, 138 lembaga Madrasah, 34 lembaga Masjid, dan 12 lembaga Musholla.
Masing-masing lembaga memperoleh jantah bervariatif. Untuk Masjid dan Musholla berkisar Rp 3 – 5 juta. Madrasah Rp 5 juta dan Ponpes Rp 10 juta.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretda Pemkab Bangkalan, Hosun mengatakan, usai pelaksanaan NPHD selesai akan segera dicairkan.
“Bulan ini bantuan harus cair, karena sudah akhir tahun,” ujarnya.
Hosun menjelaskan, total anggaran untuk bantuan dana hibah lembaga Islam tersebut mencapai Rp 1,5 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD tahun 2020 yang tidak terkena recofusing.
“Tidak kena recofusing, aman, karena ini menyangkut lembaga orang banyak,” katanya.
Hosun menambahkan, bantuan itu diperuntukkan untuk rehab ringan, seperti pengecatan dan lainnya. Meski nominalnya sedikit, ia berharap dana itu dipergunakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang diajukan.
“Harus dikerjakan sesuai RAB, jangan sampai fiktif,” ucap dia.
Sementara, Wakil Bupati Bangkalan, Mohni menghimbau kepada seluruh penerima dana hibah itu agar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Mohni mengingatkan kepada semua lembaga penerima hibah agar secepatnya menyetorkan laporan pertanggungjawaban atau SPJ setelah pengerjaan dilakukan.
“Karena sekecil apapun uang negara tetap harus dilaporkan. Makanya harus dimanfaatkan dengan baik dan benar,” tandasnya.
Penulis: Rusdi
Editor: Aida