Waktu Pembentukan P2KD Diperpanjang, Tiga Desa Belum Membentuk

Illustrasi (Doc. Istimewa)

Bangkalan, Korek.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memperpanjang waktu pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) selama tiga hari sampai tanggal 5 Februari 2021.

Hal itu disebabkan, tiga desa di Kabupaten Bangkalan yang akan melaksanakan pemilihan kepala (Pilkades) serentak pada 5 Mei 2021 mendatang belum membentuk P2KD.

Bacaan Lainnya

Tiga desa tersebut yakni:

  1. Desa Benangkah (Kecamatan Burneh)
  2. Desa Bulung (Kecamatan Klampis)
  3. Desa Trogan (Kecamatan Klampis)

“Waktu diperpanjang sampai 5 Februari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan TFPKD (tim fasilitasi pilkades), karena ada tiga desa yang belum membentuk P2KD,” ucap Kabid Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Bangkalan, Handiasyah, Selasa (2/2).

Pria yang akrab disapa Radit itu menambahkan, pihaknya tetap mengapresiasi semua desa terutama kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat yang sudah sukses membentuk P2KD.

“Terimakasih dan kami apresiasi kepada semua aparatur desa atau BPD yang sudah sukses membentuk P2KD,” ujarnya.

Tak hanya itu, Radit juga menyampaikan apreasiasi kepada tiga desa yang sudah berusaha membentuk P2KD.

Pihaknya optimis pembentukan P2KD di tiga desa tersebut akan berjalan sukses, aman dan lancar.

“Kami apresiasi dan kami yakin dengan tambahan waktu tiga hari ini, pembentukan P2KD ditiga desa ini akan sukses,” imbuhnya seraya berharap.

Perlu diketahui, awalnya jadwal pembentukan P2KD untuk 120 desa di Kabupaten Bangkalan dimulai tanggal 25 Januari sampai 2 Februari 2021.

Penulis: Rusdi

Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *