UMP Jatim Naik, Ini Respons Serikat Buruh

Ilustrasi demo buruh (Doc. Istimewa)

Surabaya, Korek.id – Dalam Keputusan Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, Khofifah sebagai Gubernur Jawa Timur resmi menaikkan UMP.

Dalam rinciannya Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2021 naik sebesar 5,65 persen atau sebesar Rp 1.868.777. Sebelumnya, UMP Jatim tahun 2020, sebesar Rp 1.768.777,08

Bacaan Lainnya

Namun, kenaikan UMP tersebut menurut Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur Jazuli tidak memberikan azas kemanfaatan khususnya bagi buruh Jawa Timur.

“Saat ini nilai UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp 1,9 juta. Seharusnya, nilai UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta atau setidaknya tidak boleh lebih rendah dari nilai UMK tahun 2020,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (1/11/).

Dengan demikian, dapat memangkas disparitas atau kesenjangan upah minimum antar Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Karena menurut dia, dalam aturannya, UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.

“Kemudian kami juga mempertanyakan kepada gubernur dasar kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebesar 5,65 persen atau sebesar Rp 100.000,” ujarnya.

Dia membandingkan UMP Jatim dengan UMK di Kota Surabaya dan Kabupaten Magetan. Di Kabupaten Magetan saja, kata dia, UMKnya tetap tinggi yaitu sebesar 120 persen atau selisihnya naik menjadi Rp 2.416.381, yang sebelumnya sebesar Rp 2.287.157

“Saat ini kami lagi mempelajari isi keputusan gubernur tersebut, karena dalam waktu dekat kami berencana melakukan Gugatan Hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan aksi demonstrasi menuntut penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja serta tuntutan UMP pada 2 November dan 9 November 2020.

“Puncak aksi demonstrasi secara besar-besaran pada tanggal 10 November 2020 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan untuk memperjuangkan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2021 di Jawa Timur. Sekaligus penolakan UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

Penulis: Redaksi
Sumber: kompas.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *