Sumenep, Korek.id – Seorang mucikari berinisial EA (30) berasal dari Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah (kos-kosan) yang ada di desa gunggung sering dijadikan tempat mesum serta bertransaksi prostitusi.
“Atas laporan tersebut anggota langsung bergerak cepat dan mendapati sepasang bukan suami istri sedang indehoy di tempat tersebut, ” terangnya
Tersangka ditangkap di salah satu warung yang berada di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, pada Selasa (12/1/21) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Ia kedapatan sedang menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada pelanggannya.
“Dengan mematok harga sebesar Rp 500.000 sekali main kepada para pelangganya, ” Jelas Kapolres Sumenep AKBP Darman saat konfrensi pers, Rabu, (20/01/2021).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pasangan tersebut, keduanya mengakui jika melakukan transaksi via WhatsApp melalui sang muncikari.
Atas keterangan tersebut, petugas kemudian memburu sangat mucikari dan ditangkap disalah satu warung tidak jauh dari kosan tersebut.
“Kepada tersangka diterapkan Pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi
Sumber: pojoksuramadu.com