BANGKALAN, KOREK.ID – Nama CV Krueng Wayla, masih menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, pemilik CV Krueng Wayla yang bergerak di bidang kontruksi dan proyek tersebut rupanya sepak terjangnya dalam proyek di Bangkalan cukup prestisius.
Kepemilikan CV Krueng Wayla tersebut yakni Diana Kusumawati, yang mana Diana tersebut juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan tersangka mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (Ralai). Tak hanya itu, sosok Direktur CV Krueng Wayla tersebut diduga menjadi orang dekat pejabat di Bangkalan.
Perusahaan yang beralamat di Jl Letnan Singosastro 16 Bangkalan ini, memenangkan banyak tender di Pemkab Bangkalan. Sejak 2013, perusahan itu telah berpartisipasi dalam lelang proyek di Bangkalan. Tak hanya lelang, perusahan itu juga terpilih dan ditunjuk langsung dalam pengadaan barang dan jasa. Di tahun 2022, perusahaan itu memenangkan lelang proyek di Dinas Peternakan (Disnak) berupa Rehabilitasi Puskeswan Socah senilai Rp 302,5 juta. Pembangunan Klinik Hewan Bangkalan senilai Rp 665 juta. Tak hanya dalam pembangunan gedung, perusahaan ini juga memenangkan proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diantaranya Peningkatan Jalan Desa Gangseyan (Sepulu) senilai Rp 415,7 juta, Pemeliharaan Berkala Jalan RE Martadinata (R.400.48) Bangkalan senilai Rp 554,8 juta, Pemeliharaan Berkala Jalan Mayjen Sungkono, Jokotole (R.400.16, 400.18) Bangkalan senilai Rp 739,8 juta.
Menurut Ketua umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Abd Rahman Tohir menjelaskan ada dua CV yang diduga Owner/Direktur bermasalah, hal itu disebutkan dalam fakta persidangan kasus suap mantan Bupati Bangkalan (Ralai).
“Menurut saya ada 2 CV yang diduga itu ownernya atau direkturnya adalah Diana Kusumawati, mestinya pemerintah Kabupaten Bangkalan, khususnya ULP melakukan tindakan atau penyaringan filter terhadap CV yang ditengarai penuh masalah. CV Krueng Wayla dan CV Purba di dalam fakta persidangan, disebut-sebut didalam persidangan Tipikor Surabaya, terkait kasus tindak pidana korupsi gratifikasi yang menimpa Kabupaten Bangkalan. Yang salah satunya Barang dan Jasa (Barjas), untuk itu kami menghimbau terhadap pemerintah Kabupaten agar memberikan sanksi terhadap 2 perusahaan tersebut sebagaimana disebut terlibat aktif dalam Kegiatan proyek di Kabupaten Bangkalan,” ujarnya, senin (30/10/23).
Lanjut itu, Abd Tohir juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan pemenang tender tersebut.
“Kami tidak mempersoalkan sebenarnya, yang penting setiap perusahaan itu profesional dan sesuai ketentuan yang ada, baik ketika mengikuti lelang. Namun saudara atau saudari Diana Kusumawati ini diduga kuat terlibat aktif dalam persoalan di Kabupaten Bangkalan, Bagaimana dalam fakta persidangan disebutkan bahkan dihadirkan oleh majelis peradilan Tipikor di Surabaya kala itu,” jelasnya.
Selain itu, Abd Tohir juga mengatakan perusahaan itu memiliki kedekatan khusus dengan Sekda Kabupaten Bangkalan.
“Nah disana jelas-jelas disebutkan bahwa diana dengan perusahaan CV atau PTnya ini, ada kedekatan khusus atau intim yang sangat patut diduga mengetahui persoalan dalam memperoleh proyek itu, faktor kedekatan atau kolusi dengan Sekda Kabupaten Bangkalan. Sebagaimana yang disebut dalam fakta persidangan Tipikor di Surabaya kala itu, setidaknya ada 25 proyek di tahun 2023, Iya itu kan berarti ada monopoli. Ada unsur apa? Kami tidak persoalkan kalau itu memang secara profesional ketika memenangkan tender, tidak ada kongkalikong atau karena kedekatannya terhadap seorang sekda di Kabupaten Bangkalan,” ungkapnya.
Harapan dari Ketua Umum Pakis, Pemkab Bangkalan lebih selektif terhadap CV tersebut dalam mengikuti lelang tender proyek di Kota Bangkalan.
“Harapan saya pemerintah Kabupaten Bangkalan lebih selektif terhadap CV tersebut, untuk ikut lelang tender proyek di Kabupaten Bangkalan. Bahkan memberi sanksi untuk tidak diperkenankan ikut lelang tender, Karena yang bersangkutan itu, diduga mendapatkan tender proyek karena unsur kedekatan yang tidak profesional. Dan kedekatan tersendiri sampai tahu persoalan semuanya di lingkup pemerintah khususnya yang terkait dengan pekerjaan fisik atau kontraktor di Bangkalan. Faktanya memenangkan tender proyek yang sampai puluhan dalam satu periodisasi atau satu kali anggaran di Kabupaten Bangkalan. Nah ini patut diduga ada monopoli kegiatan proyek yang dilakukan oleh CV krueng Wayla di wilayah
tersebut,” pungkasnya.

