Sampang, Korek.id – Pasca turunnya Pemetaan lokasi (Penlok) 2020 lalu, dari pemerintah Provinsi Jawa Timur, terkait daerah terdampak normalisasi Kali Kamoning di Kabupaten Sampang.
Tahun 2021 ini Pemkab Sampang menganggarkan Rp 10 Milyar untuk pembebasan lahan milik warga terdampak normalisasi Kali Kamoning di 3 Desa dan 6 Kelurahan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun pemilik lahan terdampak normalisasi kali Kamoning, totalnya kurang lebih 600 pemilik yang tersebar di 3 Desa dan 6 Kelurahan.
Bahkan tahun 2019 baru 43 pemilik lahan yang sudah dibebaskan lahannya, yakni di Desa Pasean 42 pemilik lahan, dan 1 pemilik lahan di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang dengan total anggaran yang terserap kurang lebih Rp 1.5 miliar.
Menurut Dwi Eko Harijanto, kasi perlindungan dan pemanfaatan sungai, Dina pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang saat ditemui dikantornya, ia menjelaskan memang tahun ini Pemkab Sampang menganggarkan Rp 10 milyar untuk pembebasan lahan, namun hal itu masih menunggu tim penilaian aset, (appraisal), karena saat ini masih masuk tahapan pembentukan tim satgas. Selasa (2/2).
“Meski penlok dari Provinsi sudah turun, namun kita masih ada tahapan selanjutnya, yakni penlok tersebut diteruskan pada BPN Provinsi, diteruskan BPN kabupaten Sampang, diteruskan tim satgas Sampang, baru kemudian tim appraisal nanti yang akan menaksir harga tanah warga, sebab hasil harga tim appraisal yang direalisasikan tahun 2019 banyak ditolak warga karena dianggap terlalu murah, kami berharap nanti tim appraisal yang baru ini benar benar bisa menjelaskan pada warga terkait penentuan harga tanah tersebut,” Jelas Dwi Eko.
Lanjut Dwi Eko, adapun pemilik lahan terdampak kali Kamoning tersebut berada di 3 Desa yakni, Desa Pasean, Panggung, Tanggumung, dan 6 Kelurahan yakni, Kelurahan, Gunung Sekar, Dalpenang, Karang Dalam, Polagan, Rongtengah, Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang dengan total keseluruhan kurang lebih 600-san pemilik lahan.
Sekedar diketahui tahun 2019 lalu, harga tanah terdampak kegiatan Sheet Pile, normalisasi Sungai Kali Kamoning yang banyak ditolak warga karena terlalu murah, ditetapkan oleh tim penilai appraisal independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni antara Desa dan Kelurahan mulai dari harga terendah Rp 175 ribu dan harga tertinggi Rp 225 ribu per meter.
Penulis: Redaksi
Editor: Aida