Bangkalan, Korek.id – Kasus pembunuhan terhadap korban S (52) warga Dusun Betambek, Desa Katol barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan yang terjadi didepan toko Indomaret Arosbaya Kamis (4/3) kemarin mulai menemui titik terang.
Polisi menangkap satu orang pelaku berinisial WG asal Desa Katol Barat Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Pelaku dan korban terhitung masih satu keluarga atau kerabat.
Pemuda berusia 18 tahun itu diamankan Polisi pada Kamis malam kemarin di kediamannya. Hasil penyelidikan polisi, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
Sebab, pada bulan puasa tahun 2020 lalu, pemuda yang baru lulus sekolah itu memergoki korban sedang berduaan dengan Ibu kandungnya didalam rumahnya.
“Setelah itu, pelaku mencari tahu si korban, karena setelah dipergoki waktu itu korban melarikan diri, sehingga pelaku tidak mengetahui identitasnya,” terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan Agus Sobarnapraja, Jumat (5/3).
Rasa penasaran dan kekesalan pelaku pun terus berlanjut, hingga terus mencari tahu sang pria yang diduga berselingkuh dengan Ibunya itu. Tidak lama kemudian, pemuda itu mengetahui bahwa sang pria itu ia kenali dan masih ada hubungan keluarga atau kerabat.
“Berhubung setelah itu korban pindah tempat (di luar kota, red) sehingga pelaku tidak ketemu lagi dengan korban,” kata Agus bercerita berdasarkan keterangan pelaku.
Agus menambahkan, kekesalan pelaku terhadap korban semakin menjadi. Sebab, saat korban kepergok berselingkuh dengan ibunya, suaminya atau bapak pelaku sedang dirawat dirumah sakit.
“Jadi motif utama dari kejadian ini karena sakit hati, karena ibunya sedang melakukan tindakan tidak senonoh dirumahnya bersama korban,” ujar dia.
Sebelum terjadinya peristiwa berdarah itu, Agus menuturkan bahwa, ibu kandung pelaku sempat disuruh menemui korban untuk mengambil uang.
Namun, sang ibu menyuruh anaknya untuk menemui korban. Sontak sang anak langsung mengambil sebilah celurit dan mengajak dua temannya. Kedua temannya ternyata masih berstatus saudara.
Sesampai di Indomaret, kata Agus, pelaku bersama dua temannya sempat ngobrol dengan korban. Lalu langsung membacok korban dengan celurit yang sudah dibawa dari rumahnya itu.
“Jadi niatnya pelaku untuk melakukan penganiayaan itu sudah ada, atas dasar sakit hati,” pungkas Agus.
Akibat perbuatannya, Pemuda 18 tahun itu dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Penulis: Imam
Editor: Aida