Sah, Menaker Putuskan Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Doc. Istimewa)

Jakarta, Korek.id – Melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi tidak menaikkan upah minimum di tahun 2021.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya selasa (27/10) .

Bacaan Lainnya

Lewat surat edaran tersebut, Ia menjelaskan keputusan tersebut di ambil mengingat kondisi perekonomian di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Sehingga, Gubernur pun diminta melakukan tiga kebijakan di daerah mereka.

Dilansir dari tempo.co, Kebijakan pertama yaitu melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021. “Sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut, yang terbit Senin, 26 Oktober 2020.

Kebijakan kedua yaitu melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ketiga yaitu mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Terakhir, kenaikan upah minimum dilakukan tahun ini yaitu sebesar 8,51 persen. Tahun 2021, para buruh pun sudah meminta kenaikan upah 8 persen juga, seperti pada tahun ini.

Mengetahui surat edaran soal tidak adanya kenaikan upah minimum di 2021. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai keputusan Ida ini hanya akan membuat perlawanan buruh semakin mengeras.

Dimana para buruh akan semakin gencar untuk melakukan aksi demonstran menolak tidak adanya kenaikan upah, Selain itu, buruh akan semakin keras menolak UU Cipta Kerja.

“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” tegas Iqbal dalam keterangan resmi pada Selasa (27/10)

Penulis: Redaksi
Sumber: tempo.co

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *