PT DABN Diusut Kejati Jatim Dugaan Korupsi, Kadishub Jatim diminta Turut Bertanggung Jawab

Diterbitkan :

PROBOLINGGO, KOREK.ID – Pelabuhan DABN Probolinggo memiliki hubungan yang erat dan strategis dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, terutama dalam konteks regulasi, pengelolaan aset, serta pengembangan infrastruktur pelabuhan.

Pada 21 Desember 2017, PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama (BUMD milik Pemprov Jatim), menandatangani perjanjian konsesi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Terminal Umum Pelabuhan Probolinggo. Hal ini menandakan keterlibatan langsung Dishub Jatim dalam proses pengalihan operasional pelabuhan dari regulator ke operator swasta/BUMD.

Pelabuhan DABN (Probolinggo) memiliki hubungan yang erat dan strategis dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, terutama dalam konteks regulasi, pengelolaan aset, serta pengembangan infrastruktur pelabuhan. Hal tersebut dikatakan Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan.

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tugas utama dewan komisaris adalah Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada direksi.

Artinya, lanjut Komang Komisaris tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan operasional. “Tapi, jika terjadi penyimpangan atau masalah besar, komisaris wajib mengetahui dan memberi peringatan atau masukan,” jelas Komang.

Akan tetapi Jika komisaris mengetahui adanya ketidakwajaran, tapi tidak melakukan tindakan apa pun dia ikut bertanggung jawab.

Menurut kepala dinas perhubungan Jawa Timur, Nyono yang sekaligus sebagai Komisaris PT. DABN BUMD milik Pemprov Jatim saat diwawancara awak media disela menghadiri acara PT. DLU di hotel Bumi Surabaya, Jum’at (25/10/2024) malam mengatakan sebagai Komisaris yang juga Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur dirinya hanya sebatas pengawas yang memberikan saran maupun masukan terkait BUP DABN. Terkait dengan persoalan yang di tanyakan awak media seputar persoalan di DABN, dirinya menyebut mungkin itu di wilayah direksi, sedang DABN itu holdingnya di PT Petugas Jatim Utama (PJU).

“Jadi terkait itu wilayah direksi, kalau fungsi sebagai pemberi nasehat sudah dilakukan tapi kalau terkait dengan eksekusi itu ranah direksi,” ujar Nyono.

Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto kepada awak media menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut telah resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/07/2025 tanggal 31 Juli 2025.

“Betul, penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Probolinggo,” kata Windhu, dikonfirmasi, Selasa, (19/8/2025).

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer