Bangkalan – Pondok Keadilan Madura memberi perhatian khusus terkait salah satu isu aktual, yakni mengenai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Suara “sumbang” yg beredar di masyarakat direspon Pondok Keadilan Madura dengan menggelar forum dialog interaktif yang menghadirkan Kepala BPJS kesehatan Bangkalan, BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan dan Akademisi FH UTM. Acara tersebut juga dihadiri perwakilan dari HMI, PMII, IMM, GMNI dan organisasi kedaerahan Bangkalan.
Fauzin selaku Direktur Pondok Keadilan berpendapat bahwa Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ternyata berujung semakin panjangnya persyaratan pelayanan-pelayanan publik, terkait administrasi jual beli tanah.
“Dengan hadirnya BPJS justru telah memaksa masyarakat untuk menjamin kesehatannya sendiri, Jadi bukan negara yg dipaksa,”Ujarnya
Selain itu Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan mengatakan bahwa memang implikasi inpres ini semakin menambah persyaratan pelayanan publik, seperti yg terjadi di BPN, ia juga berharap agar forum diskusi Pondok Keadilan ini dapat merumuskan rekomendasi yang barangkali akan menjadi pertimbangan bagi Pusat untuk merevisi kebijakannya
“Sepanjang tidak diperintahkan oleh Pemerintah Pusat, maka sebaiknya tidak perlu ada penambahan persyaratan untuk pelayanan publik lainnya,”Jelasnya
Sementara itu menurut Kepala BPJS kesehatan Bangkalan bahwa terbitnya Inpres tersebut untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa kepesertaan dalam jaminan kesehatan kewajiban bagi setiap warganegara.
“Target kepesertaan ini juga menjadi pertimbangan terbitnya Inpres nomor 1 tahun 2022,”Pungkasnya