BANGKALAN, KOREK.ID – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bangkalan, H. Musawwir menolak Wacana pemindahan lokasi penghitungan ulang surat suara (PUSS) 10 TPS di Desa Langkap Bangkalan ke kantor KPU Jawa Timur, Rabu (19/6/24).
Menurutnya, wacana pemindahan lokasi hitung ulang surat suara bertentangan dengan amar putusan nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
“Wacana perpindahan PUSS ke provinsi menimbulkan tanya besar, ada apa dengan komisioner KPU yang baru?” Paparnya.
Kata Musawwir pemindahan lokasi hitung ulang surat suara ke KPU Jatim bukan hanya melanggar amar putusan MK, tapi mengingkari kesepakatan hasil rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, Polres, Bangkesbangpol, serta perwakilan semua partai politik di Bangkalan yang digelar di pada Selasa (11/6/2024) lalu.
“Rapat koordinasi itu juga dipimpin langsung Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin didampingi komisioner dan Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh,” Pungkasnya.