PI 10% (Minyak dan Gas), Hak atau Angin Surga bagi Pemerintah Daerah RedaksiNovember 14, 2020November 14, 2020 Pos terkaitSerap Aspirasi Nelayan, Bupati Bangkalan Bermalam di Kecamatan SepuluhWarung Apung “MADAS”, Kuliner Khas Desa Bumi Anyar Tanjung Bumi BangkalanPercepat Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Bangkalan Izinkan Kegiatan Skala BesarBPN Bangkalan Peringati Hari Agraria dan Tata ruang Ke – 61Vaksinasi Kalangan Pelajar Kabupaten Bangkalan Terus DigelarAnggota Komisi D DPRD Provinsi Jatim, Bersama Bupati Bangkalan Meninjau Normalisasi Sungai Blega