Bangkalan, Korek.id – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menyebutkan banyak rokok ilegal beredar di Kabupaten Bangkalan.
Hal itu terjadai karena tidak adanya razia dari petugas. Sebab, saat ini kondisinya sedang ada Covid-19. Sehingga razia terhadap rokok ilegal tidak terealisasi.
“Selain karena Covid-19, tidak ada perintah dari beacukai makanya kami tidak melakukan razia,” jelas salah satu staf Bidang Pemantauan perdagangan Disdag Kabupaten Bangkalan, Sukirno, Selasa (12/1).
Sebab kata dia, adanya razia terhadap rokok ilegal yang menyebar luas di pasaran di lakukan oleh petugas dari kantor Beacukai.
“Tugas kami hanya memantau, jika razia itu sudah menjadi wewenang kantor beacukai,” ucap dia.
Selain itu, Sukirno menjelaskan, rokok yang tidak memiliki bandrol beacukai harganya memang lebih murah dari separuh harga rokok yang berbandrol beacukai, sehingga bisa menarik peminat masyarakat.
Biasanya lanjut dia, rokok tersebut beredar di pasar kelontongan, sehingga indikator penyebaran rokok ilegal cukup tinggi.
Tidak hanya itu, selama ini ia hanya memberikan teguran terhadap penjual rokok ilegal agar tidak menjualnya.
“Saya cuma menegur kepada masyarakat, karena jika ada razia, rokok tersebut akan di sita oleh petugas,” tutur dia.
Penulis: Imam
Editor: Aida