Pembunuhan waria pemilik salon, ini motif pelaku

Foto: konferensi pers di Mapolres Bangkalan

BANGKALAN, Korek.id – Pelaku pembunuhan waria di Desa Petenteng, Kecamatan Modung, Bangkalan akhirnya tertangkap, pelaku Pelaku berinisial MN (17) ditangkap di jalan sekitar Pasar Modung saat mengendarai sepeda motor bersama temannya inisial MA (16) yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, hasil pemeriksaan pembunuhan itu terjadi karena pelaku kesal terhadap korban lantaran korban memaksa pelaku untuk melakukan perbuatan asusila.
Adapun motifnya, pelaku merasa kesal terhadap korban. Karena menurut keterangan tersangka, korban mengajak pelaku untuk melakukan tindakan asusila.
‘’Namun tersangka menolak, baru kemudian terjadi cekcok, bahkan sampai melakukan perlawan. Sehingga dari situlah proses terjadinya pemukulan dan pembunuhan terhadap korban,” tutupnya saat Konferensi Pers di mapolres Bangkalan Jum’at (04/09).
Berdasarkan olah TKP, peristiwa pembunuhan itu bermula sekitar pukul 13.00 wib. Saat pelaku bersama temannya datang ke salon korban dengan tujuan ingin mengecat rambut dan memperbaiki alis.
“Namun korban mengajak pelaku berbuat tidak senonoh dan pelaku menolak, akhirnya sekitar pukul 14.00 wib, terjadilah pembunuhan itu,” kata dia.
Selain itu, Rama juga mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara memukul korban dengan kayu sebanyak tiga kali di kepala bagian belakang korban, namun karena badan korban cukup besar, sehingga masih sempat ada perlawanan.
Karena korban melawan, kemudian pelaku dibantu oleh temannya. Dan setelah korban lemah, pelaku mengikat tangan dan kaki korban, setelah itu, korban diseret ke kamar mandi lalu kembali dipukul hingga pingsan.
“Setelah itu, korban dimasukkan ke bak air. Kemudian pelaku mengikat leher korban dengan selang air warna biru dan dikaitkan ke plafon kamar mandi, membuat seolah-olah korban bunuh diri,” tambah dia.
Setelah itu, lanjut kapolres, pelaku mengambil handphone dan sepeda motor korban. Beberapa waktu kemudian, korban membuat status WhatsApp dari hp korban seolah-olah korban pamit akan bunuh diri.
“Baru setelah pukul 17.50 korban ditemukan oleh santri yang hendah potong rambut di salon korban,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Faiq

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *