Oknum PNS di Bangkalan Diduga Lakukan Tindak Pidana Gadaikan Mobil Rental

Diterbitkan :

BANGKALAN, KOREK.ID – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Berinisial (N) diduga melakukan tindak pidana Penipuan terhadap petani inisial (M), asal Ds. Sepuluh, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (12/11/2024).

Dikutip dari madurapers.com, korban inisial (M), pada tanggal 25 September 2024, telah terjadi transaksi pegadaian mobil nopol M 1708 GG yang berlokasi di skep alun-alun karapan sapi Bangkalan, tepatnya dirumah salah satu tokoh inisial (S) sebagai fasilitator transaksi tersebut bersamaan dengan (S) sebagai kepanjangan tangan.

“Transaksi itu langsung diterima oleh pelaku (N), ada videonya waktu menerima uang tersebut, dia menipu saya dengan berdalih mobil yang digadaikan kepada saya adalah milik pribadinya,” jelas (M) kepada media, Senin (11/11/2024).

Lebih lanjut, (M) menjelaskan dalam transaksi tersebut oknum PNS berjanji akan menebus mobil dalam kurun waktu paling lambat 1 bulan sampai 1 bulan setengah. Namun, kisaran 9 hari, (S) menelpon (R) untuk mengantarkan mobil dengan berdalih mau ditebus, sekitar jam 12.00 malam.

Lalu, keesokan harinya, (M) korban, menyuruh (R) untuk mengantarkan mobil itu. Menurutnya, sebelum sampai Bangkalan, mobil itu mati tepatnya di daerah pom bensin Sabeni Bangkalan. Kemudian, ada orang menghampiri mobil. Tanpa disadari, ternyata orang itu adalah pemilik mobil.

“Dalam dialog itu, pemilik mobil bilang, itu adalah mobil saya, sampean bilang ke orang yang menggadaikan,” ujarnya menyamakan perkataan (R).

“Ternyata, setelah ditelusuri mobil tersebut adalah mobil rental yang berlokasi di injing-injing Bangkalan, Kelurahan Bancaran. Terus terang saya tidak mengetahui mobil itu rental atau bodong dan lain sebagainya. Yang jelas saya gadai mobil itu kata (N) milik pribadi yang berdalih BPKBnya sedang ada di lesing,” jelas (M).

Setelah itu, (R) dan (M) korban, ketemu sama (N) dirumah salah satu orang yang memfasilitasi dari awal inisial (S) dirumahnya. Pertemuan itu dilakukan pada hari jumat tanggal 4 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, (N) siap menggantikan uang gadai pada hari senin tanggal (07/10/2024) pukul 16.00 WIB. Namun, hingga saat ini (N) tidak memiliki i’tikad baik untuk mengganti uang tersebut.

“Sampai detik ini (N) belum menggantikan uang gadai walaupun beberapa kali bertemu, selalu meminta waktu. Pihak (N) hanya meminta maaf, untuk meminta waktu sampai sekarang, bahkan sampai jatuh tempo surat perjanjian bermaterai,” pungkas (M), sembari menyesali perbuatan (N).

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer