TUBAN, KOREK.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim menyoroti pelaksanaan kegiatan pengaman pantai di kawasan Temaji, Kabupaten Tuban. LBH Maritim mengingatkan bahwa kepemilikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) bukan merupakan tiket bebas bagi pemegangnya untuk menjalankan kegiatan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan maupun kepentingan masyarakat dan nelayan di sekitar kawasan.
Direktur LBH Maritim Bidang Lingkungan dan Pesisir, Salehwangen, mengatakan PKKPRL memang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memanfaatkan ruang laut sesuai lokasi, jenis kegiatan, luasan, dan jangka waktu yang telah disetujui. Namun, hak tersebut tidak berdiri sendiri karena di dalamnya terdapat kewajiban yang harus dipenuhi.
“PKKPRL memang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memanfaatkan ruang laut sesuai lokasi, jenis kegiatan, luasan, dan jangka waktu yang disetujui. Tetapi pada saat yang sama ada kewajiban yang harus dipenuhi. Jadi hak dan kewajiban itu satu kesatuan,” ujar Salehwangen. Minggu (6/9/2026).
Menurutnya, keberadaan PKKPRL tidak otomatis membuat seluruh kegiatan di lapangan sesuai dengan ketentuan hukum. Pemerintah tetap perlu memastikan pelaksanaan kegiatan benar-benar sesuai dengan dokumen persetujuan serta seluruh kewajiban yang melekat pada pemegang PKKPRL. “PKKPRL bukan tiket bebas untuk merusak lingkungan dan memicu konflik dengan nelayan di Temaji,” tegasnya.
Salehwangen merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, khususnya Pasal 137. Dalam aturan tersebut, pemegang PKKPRL memiliki sejumlah kewajiban, diantaranya memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, memberikan akses kepada nelayan kecil yang telah secara rutin melintas, serta menghormati kepentingan pihak lain yang melakukan kegiatan atau pemanfaatan ruang di sekitarnya.
Selain itu, pemegang PKKPRL diwajibkan melakukan kegiatan secara ramah lingkungan, menjaga kelestarian ekosistem laut, melakukan rehabilitasi terhadap sumber daya yang mengalami kerusakan, menjaga kehidupan dan alur migrasi biota laut, melibatkan serta memberdayakan masyarakat sekitar, dan tidak menimbulkan konflik sosial.
Menurut Salehwangen, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa PKKPRL bukan hak absolut untuk menguasai ruang laut dan mengabaikan masyarakat maupun nelayan yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.
“Justru pemegang PKKPRL mempunyai kewajiban hukum untuk memperhatikan masyarakat dan nelayan, memberikan akses kepada nelayan kecil, menghormati kepentingan pihak lain, menjaga lingkungan, dan tidak menimbulkan konflik sosial,” ujarnya.
Ia menilai aspek konflik sosial menjadi penting karena kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir bersinggungan langsung dengan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Jika pembangunan pengaman pantai mengganggu aktivitas nelayan atau memicu perselisihan, kondisi tersebut harus menjadi bagian dari evaluasi pemerintah.
“Kalau sebuah kegiatan pemanfaatan ruang laut kemudian menimbulkan konflik dengan masyarakat atau nelayan, maka kewajiban untuk tidak menimbulkan konflik sosial harus dipertanyakan pelaksanaannya,” tegas Salehwangen.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan apakah akses nelayan kecil tetap tersedia dan apakah kegiatan pengaman pantai telah menghormati kepentingan masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar lokasi.
“Jangan sampai ruang laut yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan dan penghidupan nelayan kemudian berubah tanpa memperhatikan akses dan kepentingan mereka,” katanya.
Selain persoalan sosial, LBH Maritim juga menyoroti potensi dampak ekologis pembangunan pengaman pantai. Salehwangen mengatakan pembangunan struktur di wilayah pesisir tidak dapat dilihat semata-mata sebagai pekerjaan fisik.
“Pengaman pantai bukan hanya soal membangun struktur fisik. Ada arus, sedimentasi, ekosistem, biota, dan masyarakat yang kehidupannya bergantung pada kawasan tersebut. Karena itu, kegiatan harus dilakukan secara ramah lingkungan,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan pembangunan tersebut tidak menyebabkan perubahan pola arus, sedimentasi, gangguan terhadap ekosistem maupun dampak ekologis terhadap kawasan di sekitarnya.
“Kalau suatu bangunan mengubah pola arus, sedimentasi, mengganggu ekosistem, atau kemudian menimbulkan dampak pada wilayah di sekitarnya, maka harus ada kajian dan pengawasan,” katanya.
Kewajiban pemegang PKKPRL, lanjut Salehwangen, juga tidak berhenti pada upaya mencegah kerusakan. Apabila terdapat sumber daya yang mengalami kerusakan akibat kegiatan, pemegang PKKPRL berkewajiban melakukan rehabilitasi.
Atas dasar itu, LBH Maritim mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait melakukan pengawasan menyeluruh terhadap kegiatan pengaman pantai Temaji.
Pengawasan, kata Salehwangen, tidak cukup hanya memastikan ada atau tidaknya PKKPRL. Pemerintah juga harus menguji kesesuaian kegiatan di lapangan dengan dokumen persetujuan, pemenuhan kewajiban lingkungan, kondisi ekosistem, akses nelayan, serta dampaknya terhadap masyarakat.
“Yang harus diuji adalah pelaksanaan di lapangan. Apakah sesuai dengan dokumen persetujuan? Apakah kewajiban lingkungan dipenuhi? Apakah tidak menimbulkan konflik sosial? Apakah ekosistem tetap terjaga?” tegasnya.
Ia meminta hasil pengawasan disampaikan secara terbuka kepada publik. Jika kegiatan dinyatakan sesuai, pemerintah perlu menjelaskan dasar dan hasil pemeriksaannya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, mekanisme hukum harus dijalankan.
“Jangan sampai terajadi karena ada PKKPRL kemudian seolah-olah seluruh persoalan selesai. Justru setelah persetujuan diberikan, pemegangnya mempunyai kewajiban untuk memastikan kegiatan tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan,” pungkas Salehwangen.
Dalam polemik pengaman pantai Temaji, LBH Maritim menilai dua aspek utama yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah kelestarian lingkungan dan perlindungan kepentingan nelayan. Keberadaan PKKPRL tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kedua aspek tersebut.
Sebaliknya, persetujuan pemanfaatan ruang laut harus diikuti dengan pelaksanaan kegiatan yang bertanggung jawab, ramah lingkungan, menghormati akses nelayan, memperhatikan kehidupan masyarakat pesisir, serta mencegah terjadinya konflik sosial. (Mm/Red)

