JAKARTA, KOREK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Tersangka DJK selaku Direktur Utama PT JOP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Tersangka DJK ditahan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 22 Juli s.d 10 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu HS Walikota Yogyakarta periode 2017 s.d 2022; NWH Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP; TBY Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS, serta ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk.
Tersangka DJK dan ON diduga memberikan sejumlah uang kepada HS baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY dan NWH terkait proses pengurusan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berlokasi di Malioboro dan masuk kategori wilayah Cagar Budaya Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Atas perbuatannya, Tersangka DJK disangkakan sebagai pihak Pemberi dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perizinan menjadi salah satu modus korupsi tertinggi yang ditangani KPK. Oleh karenanya KPK terus mendorong aksi pembenahan sistemik tata perzinan dan tata niaga pada KLPD, agar tahapan dan mekanisme perizinan menjadi lebih transparan, sederhana, sehingga memimalisasi celah-celah rawan korupsi.