Ketua DPC KAI Bangkalan Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu PUSDIK Mahkamah Konstitusi 2024

BANGKALAN, KOREK.ID – Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Bangkalan Jawa Timur Advokat Gatot Hadi Purwanto, S. H., M. H. CLA.,C.DMP sukses mengikuti BIMTEK hukum Acara perselisihan Hasil Pemilu 2024 PUSDIK mahkamah Konstitusi.

Acara yang diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi itu diikuti para advokat untuk Angkatan V terhitung tanggal 6 hingga 9 November 2023 bertempat di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Menurut Advokat muda yang akrab disapa Gatot, di tahun-tahun politik 2024 mendatang, potensi adanya sengketa pemilu yang masuk ke Mahkamah Konstitusi diperkuat meningkat. Baik dari level bawah, seperti pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kota, hingga pemilihan presiden akan sangat terbuka untuk terjadinya sengketa hasil pemilu.

“Advokat tentu harus punya capability untuk menghadapi perkara-perkara yang akan muncul, katanya, Selasa (14/11/2023).

Gatot Hadi Purwanto sebagai Founder and Managing Partner Kantor Hukum GBR AND PARTNER berhasil dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat pada bimtek MK.

Kata Gatot, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi sekaligus sebagai upaya mempertajam dan menambah wawasan terkait penanganan perkara perselisihan Hasil Pemilu 2024.

“Melalui Bimtek ini, seluruh peserta diminta menguasai hukum acara, baik hukum acara di MK maupun hukum acara peradilan lainnya,” ulas Gatot.

Hal tersebut dilakukan karena hukum acara sangat penting untuk berperkara di suatu lembaga peradilan. Gatot berharap, pihak-pihak yang berperkara, lebih jeli dalam memilih Advokat dan memilih yang sudah dinyatakan lulus dalam bimtek PHPU yang telah dilakukan MK.

“Ini juga termasuk dalam menangani perselisihan hasil pemilu, baik Pilpres, Pileg dan sampai Pilkada, sehingga para advokat ini mampu berperkara di MK dengan baik,” Terang dia.

Kegiatan bimbingan teknis dilaksanakan karena dilandasi pemikiran bahwa keberhasilan MK dalam melaksanakan kewenangannya, tidak hanya ditentukan oleh kesiapan aparatur MK. tetapi juga ditentukan oleh pengetahuan dan pemahaman berbagai elemen masyarakat.

“Dalam hal ini Advokat harus yang menjadi ujung tombak kesuksesan penanganan perkara di MK,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *