Bangkalan, Korek.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol-PP melakukan penertiban reklame dan baliho di sejumlah jalan perkotaan.
Sebab, beberapa reklame dan baliho yang terpasang tidak mengantongi ijin dan belum membayar pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Bangkalan, Ismed Efendi mengungkapkan, pihaknya bersama Satpol-PP menertibkan 20 reklame, baliho dan banner illegal yang terpasang disejumlah jalan pusat kota.
“Kita akan menindak reklame dan baliho yang tidak mengantongi ijin, dan yang belum bayar pajak,” ungkap Ismet, Jumat (27/11).
Ismet mengatakan, penertiban itu dilakukan sebagai upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bangkalan.
Sebab, kata Ismet capaian PAD yang bersumber dari pajak reklame itu belum mencapai target. Sementara targetnya sebesar Rp 1,4 miliar dan
“Saat ini masih belum tercapai, karna masih sekitar 85 persen, dan yang jelas ini untuk mengejar target PAD itu,” tutupnya.
Penulis: Imam
Editor: Aida