Jakarta, Korek.id – Meskpun UU Cipta Kerja banyak menuai kontra dari berbagai lapisan masyarakat di Indonesia. Namun, hal tersebut tidak mengurungkan niat pemerintah untuk tetap meresmikan UU tersebut.
UU Cipta Kerja kini sudah resmi dan mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020.
Salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), dan sudah bisa di akses.
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian bunyinya
UU ini disahkan pada 2 November 2020. Sebagai pengesahan UU tersebut di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020.
Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
“Sudah jadi UU,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman diserahkan ke Jokowi pada 14 Oktober 2020.
UU Cipta Kerja menyulut banyak protes. Buruh, mahasiswa, hingga pelajar telah berkali-kali berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Penulis: Redaksi
Sumber: detik.com