UU Cipta Kerja Salah Ketik, Pasal 5 Trending di Twitter

Diterbitkan :

Jakarta, Korek.id – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, namun sudah menuai kritik dari masyarakat.

Pasalnya, dalam naskah UU tersebut terjadi salah ketik pada pasal 6 yang dinilai cukup fatal.

Pengetikan pasal 5 ayat (1) yang jadi rujukan pasal 6 tak dapat ditemukan. Alhasil ini jadi perbincangan di dunia maya, khususnya Twitter. 

Alhasil, pembahasan terkait pasal 5 menjadi trending topic dengan jumlah tweet sebanyak 4.939 hingga pukul 12.47 WIB. Warganet pun bingung, bagian mana yang jadi rujukan dari pasal 6 tersebut.

“UU ciptaker diteken jokowi yg berujung terlahir pasal ghoib , pasal 5 ayat (1) huruf a teh yg bisa liat cuma yg masuk closefriend aja ye gak pak? @jokowi,” tulis @dhiyaalfaruqy di akun twitternya

Tak hanya itu, singkatan berulang seperti yang tercantum pada halaman 223 pada poin 2 disebutkan bahwa Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak dan Gas Bumi. Warganet mengkritik penulisan frasa berulang tersebut. 

“Saya adalah diriku,” ujar @PandjaitanSarah

Penulis: Redaksi
Sumber: viva.co

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer