I Komang A. Dharmawan : Komitmen Fee Proyek Korupsi Terselubung

Diterbitkan :

Gambar : Proyek DKP pembuatan kolam budidaya di Banjar kemuning 3,1 miliar (ist)

SURABAYA, KOREK.ID – (25 AGUSTUS 2025) Menanggapi berita soal dugaan komitment fee di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, pengacara dan Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan mengatakan hal tersebut menghancurkan integritas birokrasi, merugikan negara, dan menindas publik.

Normalisasi praktik ini adalah ancaman nyata bagi pembangunan dan demokrasi. Penolakan terhadap komitmen fee tidak cukup hanya dari lembaga hukum harus ada keberanian moral dari pejabat, pelaku usaha, dan masyarakat sipil.

“Apabila ini terjadi sungguh sangat memalukan dan Gubernur Jatim gerak cepat menyikapinya,” kata Komang.

Selanjutnya dikatakan, komitmen fee proyek adalah istilah yang merujuk pada uang atau imbalan yang “dijanjikan” atau “disepakati” secara informal oleh rekanan (kontraktor atau vendor) kepada pihak pemberi proyek biasanya birokrat, sebagai bagian dari proses mendapatkan proyek, baik itu pengadaan barang dan jasa, konstruksi, maupun bentuk kerja sama lainnya.

Dalam UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001), komitmen fee dapat dikualifikasi sebagai Suap (Pasal 5, 11, 12), Gratifikasi (Pasal 12B) dan Penyalahgunaan wewenang (Pasal 3). Hukuman bisa mencapai 4–20 tahun penjara, Denda hingga miliaran rupiah dan penyitaan aset, pemecatan jabatan, dan blacklist perusahaan.

Sebelumnya diberitakan dugaan adanya komitmen fee di Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim bisa ditelusuri dari sample proyek tahun 2024-2025. Hal itu dikatakan Direktur Konsorsium JatimOne, Badrus Syamsi.

Menurutnya proyek yang bermasalah bisa diketahui dengan mudah dari segi fisik bangunannya. “Aparat Penegak Hukum kejaksaan dan kepolisian pasti mudah menemukan proyek tersebut bermasalah atau tidak,” jelasnya.

Aktivis antikorupsi tersebut menyarankan segera dibentuk tim verifikasi dan melibatkan lembaga independen. “Gubernur diyakini akan memberikan Goodwill, harapnya dan ini sejalan dengan program Presiden Prabowo memberantas korupsi,” ujarnya.

Sejumlah kontraktor di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim mengeluhkan komitmen fee proyek. Hal tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2024 lalu.

“Biasanya kesepakatan delapan persen sampai 12 persen tergantung dari besarnya proyek,” ungkap salah seorang kontraktor yang tidak bersedia disebut namanya.

Menurutnya kontraktor dan konsultan tertentu yang nilai pekerjaannya besar diminta membayar 22 persen setelah dipotong pajak. “Proyek besar ada di bagian budidaya dan bagian tangkap,” jelasnya.

Sumber lain menyebutkan, normal komitmen fee 8 persen jika lebih dari itu diduga ada titipan atau mark up.

Menurut catatan korek.id, setidaknya dua proyek di DKP Jatim diberitakan sejumlah awak media diduga tidak transparan. Apakah hal ini imbas kenaikan komitmen fee proyek yang naik sekitar 100 persen itu ? Misalnya proyek Pelabuhan Perikanan Watu Ulo Jember.

Dilansir dari Jember News, Proyek Pembangunan Pelabuhan Perikanan Watu Ulo tahap pertama berlokasi di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, di mulai sejak 26 juni 2024 menyerap anggaran Rp. 39.966.023.287,- dikerjakan PT. Palu Gada Mitra Perkasa.

Pekerjaan antara lain pembuatan Breakwater untuk pemecah gelombang sebesar Rp 9 miliar. Sementara untuk keseluruhan fasilitas termasuk akses jalan atau breakwater lain disebut pagu Rp 35 miliar. Tahap kedua proyek tahun 2025 dibatalkan karena anggaran DAK ditarik/refocusing.

Dilaporkan awak media proyek tersebut tidak transparan. Kontraktor pelaksana di lapangan yang ditemui awak media tidak bersedia memberi keterangan seputar proyek yang dikerjakan.

Adapun proyek lainnya yang diduga bermasalah terindikasi pekerjaan tidak selesai tuntas 100 persen yaitu proyek pembuatan kolam di Instalasi Budidaya Ikan Air Payau, Banjar Kemuning Sidoarjo.

Menurut pemantauan media Timoroman.com, proyek tersebut tampaknya hanya difokuskan pada tahap finishing konstruksi, dan kurang professional.

Misalnya urugan sertu yang tidak dipadatkan menggunakan alat seperti vibro roller atau stamper. Wire mesh (besi tulangan) sudah berkarat dan tidak dipasang secara merata dan hanya terlihat di beberapa bagian saja. Serta tidak ada penggunaan trucuk bambu sebagai penopang sebelum pengecoran lantai kerja, padahal itu penting untuk struktur yang kokoh.

Nilai pagu dana proyek Rp 3.197.432.875,00. Dikerjakan Cv. Attoriq akhir tahun 2024.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer