Honor Dewan Pendidikan Capai Rp 3,5 Juta

Wajah Sumringah 11 Anggota Dewan Kebupaten Bangkalan Usai Dikukuhkan Bupati.

Bangkalan, Korek.id – Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Bangkalan memperolah anggaran sebesar Rp 400 juta. Anggaran itu bersumber pada APBD tahun 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustika menerangkan, anggaran itu diperuntukkan untuk operasional, studi banding, dan honor anggota DP.

Bacaan Lainnya

“Selain untuk operasional, juga untuk studi banding, dan honor,” ucap Bambang, Rabu (6/1).

Bambang merinci perihal honor 11 anggota DP tersebut. Yakni, Ketua DP mendapat honor sebesar Rp 3.500.000. Sekretaris dan bendahara Rp 3.000.000. Sedangkan anggota memperoleh honor Rp 2.500.000.

“Sesuai SIPD begitu honor setiap bulan, tapi saya belum paham sepenuhnya,” kata dia.

Selain itu, Bambang mengklarifikasi mengenai statement bahwa Dewan Pendidikan sama halnya dengan komite sekolah.

Bambang menjelaskan, posisi komite sekolah adalah sebagai mitra sekolah yang bertugas membantu memberikan masukan kepada pihak sekolah, yakni kepada kepala sekolah dan jajaran guru.

Sedangkan, Dewan Pendidikan adalah mitra Dinas Pendidikan yang membantu merumuskan kebijakan dan memberikan masukan kepada dinas.

“Jadi mereka duduk sejajar, kalau komite sekolah sejajar dengan pihak sekolah, ditingkat kabupaten itu Dewan Pendidikan sejajar dengan Dinas Pendidikan,” imbuhnya.

Bambang juga menegaskan bahwa Dewan Pendidikan tidak bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja Dinas Pendidikan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bahwa Dewan Pendidikan memiliki 4 peran, yaitu:

  1. Advisory Agency (Badan Penasehat).
  2. Supporting Agency (Badan Pendukung).
  3. Controlling Agency (Badan Pengendali)
  4. Mediator (Penengah).

Pasal 192 ayat 2 juga disebutkan bahwa, Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Kalau pengawasan terhadap internal dinas pendidikan tetap dari legislatif,” tandasnya.

Penulis: Rusdi
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *