Hendrayanto, Penyidik Polres Bangkalan Bingung, Perkara Perdata Kok dicampur Pidana

Publish :

BANGKALAN, KOREK.ID – Hendrayanto SH selaku kuasa hukum dari Holifah, Husnan, Tapa, Suyanto, Marsun dan Miskan mengaku bingung dengan pola penyidikan yang digunakan oleh penyidik Polres Bangkalan, pasalnya 5 dari 6 kliennya kini ditahan karena kasus yang menurutnya masih masuk dalam ranah perdata.

“Setelah saya lihat barang bukti yang digunakan, ternyata bukti untuk keperdataan juga digunakan sebagai alat bukti, artinya ini perkara pidananya campur aduk dengan keperdatanya, Ini semakin jelas ada unsur di paksakan supaya bisa P21,” ujarnya Kamis (18/11/21) di Mapolres Bangkalan.

Ia juga mengungkapkan bahwasanya penyidik Polres saat ditanyai terkesan bingung dalam menjawab pertanyaannya, “Ini tadi saya bedah disini semua, penyidiknya seperti kebingungan,” pungkas pentolan Cakrabuana Law Firm ini.

Hal ini berkaitan dengan ditetapkannya ke-enam kliennya sebagai tersangka pada tanggal 2 Juli 2021 lalu dan dijerat oleh pasal 335 tentang pengancaman yang merupakan buntut dari kasus sengketa tanah yang hingga hari ini masih berjalan.

Selain itu, Hendrayanto SH yang juga sebagai Ketua Hipakad DPC distrik Bangkalan, menambahkan satu kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka kini turun tingkat menjadi Saksi, bayangkan orang di tetapkan sebagai tersangka itu konsekwensinya panjang melalui tahap gelar perkara dulu, nah setelah ada rekonstruksi dan ternyata tidak cukup membuktikan perbuatan pidananya.

“Salah satu klien saya diturunkan status nya dari tersangka menjadi saksi tetapi yang 5 lainnya malah di tambah pasal baru supaya bisa terpenuhi unsurnya ini membingungkan, Disisi lain ketika seseorang sudah menyandang gelar tersangka itu kan sudah ada supect secara sosial dimasyarakat, ini kan pelanggaran Ham sudah di tetapkan tersangka ternyata tidak terbukti dan diturunkan statusnya menjadi saksi, ini bagaimana pertanggung jawabannya,”Terangnya

Dilain pihak, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut bahwasanya penetapan P-21 atas kasus tersebut sudah lama dan sekarang masuk ke tahap kedua sehingga hal itu menjadi kewenangan jaksa.

“Itu sudah lama kita tetapkan tersangka dan sekarang kasusnya sudah masuk tahap kedua dimana penyidik sudah dinyatakan lengkap berkas dan tersangkanya sehingga sekarang menjadi kewenangan jaksa,” Pungkasnya.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer