Bangkalan, Korek.id – Seorang pasien berinisial H (21) asal Desa Galis hendak melakukan pemeriksaan kehamilan di Puskesmas Galis Kabupaten Bangkalan, Selasa (22/9/2020) pagi.
Pemeriksaan kehamilan ditangani bidan/perawat Puskesmas. Bidan yang menangani H mengatakan bahwa kehamilan pasien sudah mulai memasuki masa kelahiran atau istilahnya ‘pembukaan pertama’. Padahal usia kandungan pasien masih delapan bulan berjalan.
Setelah itu pasien dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan. Lantaran usia kandungan yang masih 8 bulan dan tidak ada alat yang memadai jika bayi dilahirkan secara prematur di Puskesmas Galis.
Namun, sebelum itu pasien diminta untuk melakukan rapid tes karena dikhawatirkan ada gejala Covid-19. Pasien yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan itu langsung menuruti saran petugas. Rapid tes pun dilakukan dengan hasil reaktif. Lalu pasien ditarik biaya sebesar Rp 150.000.
“Sebelum dibawa kesini (RSUD Bangkalan, red) di rapid tes di Puskesmas Galis, diminta biaya Rp 150 ribu,” ujar Mistiyah orang tua pasien kepada Korek.id
Parahnya, pasien yang dikatakan sudah pembukaan untuk lahiran, ternyata setelah diperiksa perawat RSUD Syamrabu Bangkalan belum ada tanda-tanda untuk melahirkan, bahkan belum ada ‘pembukaan’. Pasien dan calon bayi saat diperiksa di RSUD Bangkalan dalam kondisi sehat.
“Kata perawatnya belum pembukaan sama sekali, belum ada tanda-tanda untuk melahirkan, bahkan diminta untuk mempertahankan 9 bulan untuk lahir normal,” katanya.
Kepala Puskesmas Galis Rudi Hartono mengatakan, penarikan biaya rapid tes memang diberlakukan kepada pasien. Sebab, meski sudah menggunakan kartu BPJS Kesehatan tidak bisa diklaimkan.
“Iya meski pakai BPJS tetap bayar untuk rapid tes-nya, karena tidak ditanggung BPJS mas,” kata Rudi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Sudiyo mengatakan, penarikan biaya rapid tes hanya diberlakukan kepada pasien yang secara khusus meminta untuk keperluan pribadi seperti bekerja atau bepergian.
Sedangkan, untuk pasien yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan lalu melakukan rapid tes untuk keperluan diagnosis penyakitnya tidak dikenakan biaya.
“Kalau permintaan iya (bayar). Tapi kalau untuk diagnose penyakit tidak (perlu bayar),” ucapnya.
Penulis: Rusdi
Editor: Aida