BANGKALAN, KOREK.ID – (18 MARET 2023) Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) audensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, mendesak Kejaksaan Negeri untuk melakukan penegakan hukum dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jum’at (17/3/23).
Ketua Umum Pakis, Abdurrahman Tohir menjelaskan, beberapa bulan lalu pihaknya mengadukan dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kemudian aduan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Namun pada penanganannya ditangani oleh Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini inspektorat.
“Namun karena aduan kami dilimpahkan ke kejaksaan Bangkalan, maka kami kawal terus dan mendesak Kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus tersebut,” Kata Abdulrahman Tohir usai beraudiensi dengan pihak Kejari Bangkalan.
Lanjut Abdurrahman Tohir mengatakan, dugaan penyimpangan Dana Desa yang diadukannya itu terjadi dalam kurun waktu 4 tahun anggaran, yakni mulai dari tahun 2018 hingga 2021.
“Dugaan penyimpangannya mulai tahun 2018 sampai 2021 yang bentuknya pembangunan infrastruktur desa yang tidak sesuai RAB. Mulai dari drainase, jalan hingga jembatan,” jelasnya.
Dia mengaku, pihaknya juga sudah mendatangi Inspektorat Bangkalan untuk menanyakan sejauh mana perkembangan kasus tersebut. Berdasarkan keterangan Inspektorat, dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sekitar Rp 270 juta rupiah.
“Saat kami konfirmasi ke inspektorat, dalam kasus itu, merugikan negara sekitar Rp 270 juta. Makanya kami akan kawal terus kasus ini sampai tuntas,” ucapnya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry menjelaskan, bahwa saat ini dugaan kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak APIP.
“Ini masih proses di Inspektorat, kita hargai dan kita tunggu hasilnya seperti apa, apakah bisa lanjut ke penyelidikan atau tidak,” pungkas Fakhry.