Bangkalan, Korek.id – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Lomaer Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan yang memperkosa santrinya sudah tahap P21.
Artinya, hasil penyidikan kasus pemerkosaan itu sudah dinyatakan lengkap.
“Sudah P21 Mas,” terang Kasat Resktim Polres Bangkalan Agus Sobarnapraja, Minggu (24/1) saat dikonfirmasi.
Agus menjelaskan, berkas kasus yang melibatkan oknum kiai berinisial M (49) itu sudah ada di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
“Kalau berkasnya sudah di JPU, makanya dinyatakan sudah P21,” imbuh dia.
Dikatakan Agus, selanjutnya pihaknya akan menyerahkan tersangka (M) dan barang bukti secara bersamaan kepada Kejari.
“Dalam minggu ini tersangka dan barang bukti akan kami serahkan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pindum) Kejari Kabupaten Bangkalan, Choirul Arifin membenarkan bahwa, berkas kasus pemerkosaan santri yang dilakukan oknum kyai sudah P21 dan sudah diterima pihaknya.
“Iya benar Mas, berkas sudah lengkap dan sudah P21,” tutur Choirul sapaan akrabnya itu.
Diketahui, korban santri Bunga (nama samaran) diduga diperkosa M yang merupakan pengasuh Ponpes di Desa Lomaer Blega.
Bunga diperkosa selama tiga kali disalah satu kamar pondok putri. Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi sejak 4 tahun lalu, yakni 2016 sebanyak dua kali, dan satu kali pada 2019.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 subs pasal 286 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Imam
Editor: Aida