Bawaslu Gelar Sidang Perdana Pelanggaran Pemilu 2024, Ada Empat Laporan yang diterima Bawaslu

BANGKALAN, KOREK.ID – Bawaslu Kabupaten Bangkalan gelar sidang perdana pelanggaran pemilu 2024. Sidang perdana tersebut sekaligus dengan agenda pembacaan pelaporan dari pelapor atas nama Muroso Al Agus, sidang tersebut bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Jum’at (23/12/22).

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh memaparkan pelaporan dari pelapor peserta calon PPK Kecamatan Tragah.

“Pelapor atas nama Muroso, peserta calon PPK kecamatan tragah terkait tes tulis yang dilakukan KPU yang tidak transparan,” ujarnya.

Lanjut Mustain sapaan akrab Ketua Bawaslu Bangkalan, ia juga menjelaskan, untuk Sidang kedua diagendakan pada hari Senin. akan tetapi pada hari tersebut kedua pelapor dan terlapor sama sama mempunyai kegiatan.

“Akhirnya sidang kedua disepakati akan digelar pada hari Rabu 28 Desember 2022, dengan agenda mendengarkan jawaban dari terlapor yaitu KPU Bangkalan,” jelasnya.

Lanjut itu, Bawaslu kabupaten Bangkalan dalam menyelesaikan kasus ini memiliki waktu empat belas hari dari sekarang. misalnya selama empat hari pihak pelapor tidak puas maka pelapor bisa mengambil rekomendasi ke Bawaslu Bangkalan.

“Jadi kami memiliki waktu empat belas hari kerja dalam proses persidangan ini, hingga keputusan dan kami harus ektra cepat untuk memperoleh kepastian hukum dan normalnya sampai 6 kali sidang,” terangnya.

Selain itu, Laporan terkait kecurangan KPU Bangkalan dalam proses rekruitmen anggota PPK ini kata Mustain, sudah ada empat pelapor yang diterima Bawaslu kabupaten Bangkalan yakni empat kecamatan yang melaporkan terkait rekruitmen calon PPK yang diduga tidak transparan.

“Total hingga tanggal 23 Desember 2022 ada empat laporan yang kita terima, dari laporan pertama sudah kita sidang hari ini, laporan yang kedua masih tengah di kaji dan pleno, ini menjurus ke dugaan kode etik pelapor dan laporan, yang ketiga dan keempat hingga kemarin masih melengkapi bukti dan saksi, laporan yang pertama dari kecamatan tragah, yang kedua dari kecamatan Modung, yang ketiga dari Kecamatan Konang dan kecamatan Tanah Merah,” pungkas Mustain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *