Aparat Penegak Hukum Diminta Selidiki Proyek DKP, Libatkan Lembaga Independen

Diterbitkan :

Gambar : Proyek DKP pembuatan kolam budidaya di Banjar kemuning 3,1 miliar (ist)

SURABAYA, KOREK.ID – (25 AGUSTUS 2025) Dugaan adanya komitmen fee di Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim bisa ditelusuri dari sample proyek tahun 2024-2025. Hal itu dikatakan Direktur Konsorsium JatimOne, Badrus Syamsi.

Menurutnya proyek yang bermasalah bisa diketahui dengan mudah dari segi fisik bangunannya. “Aparat Penegak Hukum kejaksaan dan kepolisian pasti mudah menemukan proyek tersebut bermasalah atau tidak,” jelasnya.

Aktivis antikorupsi tersebut menyarankan segera dibentuk tim verifikasi dan melibatkan lembaga independen. “Gubernur diyakini akan memberikan Goodwill, harapnya dan ini sejalan dengan program Presiden Prabowo memberantas korupsi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Direktur Presidium JatimOne Badrus Syamsi menyesalkan tidak ada bantahan dari  kepala dinas dan kepala bidang. Menurutnya Komitmen fee dalam konteks proyek APBD tidak diperbolehkan secara hukum alias haram dan masuk kategori gratifikasi atau suap.

“Komitmen fee adalah Suap yaitu memberi atau menerima uang atau hadiah untuk mempengaruhi kebijakan atau keputusan (UU Tipikor Pasal 5-12 UU No. 31 Tahun 1999),” tutupnya.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer