Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (Foto: AZ)
SURABAYA– Praktik arisan MeAow yang diduga berujung penipuan dan penggelapan akhirnya diusut Polda Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial MCL ditetapkan sebagai tersangka setelah enam orang melaporkan kerugian dengan nilai fantastis mencapai Rp4,07 miliar.
MCL telah ditangkap dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan penahanan pada Kamis (5/11/2026).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta gelar perkara.
Dari laporan yang diterima penyidik, enam orang mengaku menjadi korban dalam kegiatan arisan tersebut. Total uang yang mereka laporkan hilang mencapai Rp4.075.221.000.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga telah ditangkap dan dilakukan penahanan,” kata Abast.
Dalam menjalankan kegiatannya, arisan MeAow diduga menawarkan berbagai skema pengumpulan dana. Di antaranya arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga penawaran dana pinjaman.
Para peserta kemudian menyetorkan uang melalui transfer ke rekening yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Namun, persoalan muncul ketika dana yang dijanjikan untuk diterima peserta saat jatuh tempo ternyata tidak dibayarkan sesuai kesepakatan.
Kondisi itu kemudian memicu laporan dari sejumlah peserta yang merasa dirugikan. Polisi kini menelusuri lebih jauh mekanisme pengelolaan uang hingga aliran dana dalam kegiatan arisan tersebut.
Abast menegaskan, penyidik belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Pemeriksaan transaksi keuangan dan keterangan para pihak masih terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik tersebut.
“Pengembangan masih berjalan. Penyidik mendalami rangkaian transaksi keuangan serta penggunaan dana dalam perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Hingga kini, MCL menjadi satu-satunya orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Jatim memastikan proses penyidikan terus berlanjut berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran arisan atau investasi yang menjanjikan keuntungan maupun pencairan dana dalam waktu tertentu tanpa kejelasan pengelolaan.
Masyarakat diminta lebih cermat sebelum menyetorkan uang, termasuk memastikan mekanisme pengumpulan dan pengembalian dana serta memahami risiko yang mungkin timbul.
Polisi juga membuka kesempatan bagi peserta Arisan MeAow lainnya yang merasa dirugikan tetapi belum membuat laporan untuk mendatangi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dengan membawa bukti transaksi maupun dokumen pendukung.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami ingin perkara ini bisa diungkap secara menyeluruh,” pungkas Abast. (AZ)

