Bidpropam Polda Jatim Periksa 7 Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Ini Dugaan Pelanggarannya

Diterbitkan :

Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan (Foto AZ)

Surabaya, korek.id

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur tengah mendalami dugaan ketidakprofesionalan tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam menjalankan tugas penanganan perkara narkotika.

Ketujuh personel tersebut kini menjalani pemeriksaan dan klarifikasi untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus tersebut.

Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tujuh anggota kepolisian itu. Menurutnya, proses pendalaman sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan masih berjalan hingga Senin (2/11/2026).

“Terkait dengan tujuh anggota Narkoba Polrestabes Surabaya, benar dalam pemeriksaan Bidpropam Polda Jawa Timur, terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas,” kata Iman.

Ia menegaskan, pemeriksaan belum selesai. Bidpropam masih melakukan klarifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut.

“Sudah sejak beberapa waktu lalu sampai hari ini dalam proses pemeriksaan, klarifikasi, terkait dengan ada dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Pemeriksaan ini menjadi perhatian lantaran tujuh personel tersebut diduga berkaitan dengan penanganan kasus pesta narkoba yang menyeret tiga anggota legislatif dari Partai Gerindra di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, beberapa waktu lalu.

Nama tujuh personel itu juga muncul dalam daftar mutasi di lingkungan Polrestabes Surabaya. Rotasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.

Dalam telegram tersebut, sejumlah personel yang sebelumnya bertugas di Satresnarkoba mendapat penempatan baru di beberapa satuan dan polsek jajaran.

Berikut tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menjalani pemeriksaan Bidpropam Polda Jatim:

1. Iptu Kevin Asshabul Kahfi, sebelumnya Kanit 1 Satresnarkoba, dimutasi menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.

2. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, sebelumnya Kasubnit 1 Unit 3 (atau Unit 1) Satresnarkoba, dimutasi menjadi PS Kaur Subbagbinkar Bag SDM Polrestabes Surabaya.

3.Ipda Andri Kiki Widayanto, sebelumnya Kasubnit 1 Unit 2 Satresnarkoba, dimutasi menjadi Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

4.Aiptu Sri Ismanto, anggota bintara, dimutasi ke Polsek Tegalsari.

5.Aiptu Anton Yuniarso, anggota bintara, dimutasi ke Polsek Tegalsari.

6.Aipda Rico Pramana, anggota bintara, dimutasi ke Polsek Tambaksari.

7.Bripka Rangga Pinileh, anggota bintara, dimutasi ke Polsek Genteng.

Hingga kini, Bidpropam Polda Jatim masih mendalami dugaan ketidakprofesionalan tersebut. Belum ada kesimpulan mengenai hasil pemeriksaan terhadap ketujuh personel. (AZ)

 

 

 

 

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer