SURABAYA, KOREK.ID – Sidang kasus kejahatan siber jaringan Internasional yang melibatkan 3 WNI dilanjutkan pada Senin 28/09/26 di Pengadilan Negeri Surabaya. Diketahui Kasus kejahatan siber lintas negara ini melibatkan pelaku 41 WNA diantaranya warga Jepang, China, hingga Taiwan. Dan juga menyeret 3 WNI ke meja hijau.
Kasus bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyekapan terhadap dua warga Jepang yang diketahui hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya. Korban yang disekap ini dipaksa untuk menjadi sindikat untuk memeras sesama warga Jepang.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polrestabes Surabaya dengan melakukan penyelidikan. Dan hasilnya polisi meringkus 41 WNA tersebut dan 3 Warga Indonesia di sebuah rumah mewah di kawasan Dharmahusada Permai Surabaya. Dari sini terkuak modus sindikat ini adalah menyaru sebagai polisi jepang gadungan. Kemudian menuduh korban sesama warga Jepang terlibat kejahatan kripto dan memerasnya.
Tiga warga negara indonesia (WNI) yang ikut ditangkap adalah Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou. Mereka didakwa terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan jaringan kejahatan siber ini.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mengungkap dugaan modus yang digunakan jaringan tersebut.
Advokat Michael Sahertian, S.E, S.H., dari MR Richard and Partners didampingi Tony Arif Setiawan, S.E., S.H. dan Thoriq Aziz, A.Ma., S.H, meluruskan gambaran fakta demi menjaga asas praduga tak bersalah bagi Para Terdakwa yang dinilai murni hanya menjalankan sebagai Profesi Pekerja Rumah Tangga.
Berdasarkan berkas Berita Acara Pemeriksaan dan surat dakwaan, 3 (Tiga) klien yakni Ahmad Pauji, Endang Sumarna, serta Jun Meou diketahui hanya berstatus sebagai sopir pribadi yang mengurus keperluan rumah tangga dengan upah bulanan. Keseharian mereka terikat pada arahan pemberi kerja, seperti mengantar jemput barang, membantu belanja kebutuhan pokok, hingga memfasilitasi administrasi sewa rumah secara transparan melalui notaris dan agen properti resmi.
Persoalan utama muncul ketika rekening bank milik para pekerja ini dipinjam untuk lalu lintas dana operasional dapur dan rumah tangga. Seluruh uang yang masuk langsung dicairkan penuh lalu diserahkan kembali kepada pengurus rumah tanpa ada nominal yang dinikmati secara pribadi oleh para sopir tersebut. Batasan akses di dalam rumah juga sangat ketat, bahkan Ahmad Pauji beserta istrinya dilarang keras melangkahkan kaki ke lantai dua tempat ditemukannya perangkat elektronik.
Faktor kendala bahasa turut menjadi benteng pemisah antara para pekerja lokal ini dengan para penghuni rumah yang merupakan warga negara asing. Endang Sumarna sama sekali tidak memahami bahasa Mandarin, Jun Meou menguasai dialek yang berbeda dari yang dituturkan majikannya, sedangkan Ahmad Pauji hanya bisa mendengar percakapan samar dari balik tembok. Tanpa pemahaman bahasa dan akses ruang kerja, para pekerja tidak memiliki pengetahuan atas aktivitas terselubung di dalam hunian tersebut. Hal ini dikuatkan dengan keterangan dari Ay, As, yang merupakan istri dari Endang Sumarna dan Ahmad Pauji, juga kesaksian dari Ol yang juga merupakan saksi dalam persidangan tersebut.
Kuasa Hukum 3 WNI menegaskan pentingnya menempatkan porsi pertanggungjawaban hukum secara adil kepada pihak yang memang memiliki niat jahat.
“Hukum pidana kita berpegang teguh pada prinsip tiada pidana tanpa kesalahan. Klien kami hanya pekerja lepas harian dan sopir yang tidak tahu-menahu mengenai aktivitas pemberi kerja. Kami berharap pertanggungjawaban pidana diletakkan secara adil kepada pihak yang memang mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut,” ujar Richard Tommy Pantow di PN Surabaya, Senin 28-09-2026
Selain meluruskan duduk perkara, tim penasihat hukum menyuarakan catatan penting terkait pemenuhan hak pembelaan di persidangan. Meski proses persidangan sudah bergulir sejak 7 September 2026, berkas kelengkapan seperti salinan BAP dan surat dakwaan baru diterima pihak kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Surabaya pada Selasa, 22 September 2026.
Lebih lanjut Michael Sahertian menyatakan bahwa keterbukaan informasi dan penyerahan berkas yang tepat waktu sangat krusial demi menjamin jalannya peradilan yang jujur dan setara. Pihaknya mempercayai Majelis Hakim serta Penuntut Umum dapat membenahi kendala teknis ini demi menegakkan keadilan yang transparan bagi seluruh pencari keadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Persidangan berjalan lambat karena JPU gagal menghadirkan saksi korban yaitu WNA Jepang 2 org wanita, dan saksi lain.
Sementara tim kuasa hukum dari JM, AP dan ES, cukup kooperatif dengan menghadirkan saksi yaitu Istri dari AP dan ES dalam rangka membantu JPU dalam kasus nomor 1417 yang terkait dengan kasus nomor 1418. (Atk)

