Kadis LH Jatim: Belum Pernah Ada Kajian AMDAL maupun UKL-UPL Pengaman Pantai di Temaji, Tuban

Diterbitkan :

TUBAN, KOREK.ID Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Nurcholis, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) terkait pembangunan pengaman pantai di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

“Saya sudah cek, baik di Kabupaten Tuban maupun di DLH Provinsi Jawa Timur, belum pernah ada AMDAL ataupun UKL-UPL untuk pembangunan pengaman pantai di Temaji, Kecamatan Jenu, Tuban,” ujar Nurcholis.

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan Jaring Advokasi Maritim terhadap pembangunan pengaman pantai atau tanggul laut di Desa Temaji. Organisasi tersebut mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap instrumen lingkungan yang digunakan dalam proyek pengaman pantai tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap kawasan pesisir.

Sudarsono dari Jaring Advokasi Maritim mempertanyakan apakah proyek pembangunan tanggul laut itu telah melalui kajian AMDAL serta memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Menurutnya, pembangunan infrastruktur pesisir tidak cukup hanya berorientasi pada perlindungan garis pantai dari abrasi, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap dinamika kawasan pesisir secara menyeluruh.

“Tanggul laut memang dibangun untuk melindungi garis pantai dari abrasi. Namun bangunan pantai juga berpotensi mengubah pola arus, gelombang, dan perpindahan sedimen yang dapat memunculkan dampak di wilayah pesisir lain apabila tidak didahului kajian yang komprehensif,” ujar Sudarsono.

Ia menegaskan, Jaring Advokasi Maritim mendukung setiap upaya perlindungan pantai. Namun, pembangunan infrastruktur pesisir tidak boleh hanya melihat manfaat di satu lokasi, melainkan juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap kawasan di sisi kanan maupun kiri bangunan secara ilmiah.

“Kami mendukung upaya perlindungan pantai, tetapi pembangunan infrastruktur pesisir tidak boleh hanya melihat manfaat di satu lokasi. Dampaknya terhadap kawasan di kanan dan kiri bangunan juga harus dihitung secara ilmiah. Karena itu, menurut kami, proyek seperti ini semestinya dikaji melalui AMDAL,” katanya.

Kekhawatiran tersebut, lanjut Sudarsono, muncul setelah nelayan dan masyarakat pesisir mencermati kondisi Pantai Semilir di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, yang mengalami penggerusan pantai. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan bahwa abrasi tersebut pasti dipicu oleh keberadaan tanggul laut di Temaji.

“Kami tidak menyimpulkan bahwa abrasi itu pasti disebabkan oleh tanggul laut di Temaji. Namun dugaan adanya perubahan dinamika pantai harus diuji melalui kajian ilmiah. Pemerintah perlu melakukan evaluasi sehingga penyebabnya dapat dipastikan berdasarkan data, bukan asumsi,” ujarnya.

Menurut Sudarsono, apabila sejak awal terdapat potensi perubahan arus laut, sedimentasi, abrasi di lokasi lain, hingga dampak terhadap aktivitas nelayan dan ekosistem pesisir, maka instrumen lingkungan yang memadai tidak boleh diabaikan.

“Kalau sejak awal sudah ada potensi perubahan arus, sedimentasi, abrasi di lokasi lain, hingga dampak terhadap nelayan dan ekosistem pesisir, maka instrumen lingkungan yang dibutuhkan tentu tidak bisa diabaikan. Kajian AMDAL justru diperlukan agar seluruh risiko dapat diidentifikasi, langkah mitigasi disiapkan, dan masyarakat memperoleh kepastian bahwa pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Jaring Advokasi Maritim juga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pemantauan terhadap perubahan garis pantai di sekitar lokasi pembangunan tanggul, termasuk di kawasan Pantai Semilir, Desa Socorejo. Pemantauan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terjadi perubahan pola abrasi maupun sedimentasi setelah pembangunan tanggul laut.

Menurut Jaring Advokasi Maritim, pembangunan infrastruktur pesisir harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Perlindungan pantai di satu lokasi tidak boleh mengakibatkan meningkatnya risiko abrasi di wilayah pesisir lainnya. Karena itu, evaluasi teknis dan lingkungan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan proyek tersebut benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan dampak baru bagi masyarakat pesisir maupun ekosistem laut.

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer