Konferensi pers upaya penindakan narkoba di Jalan Kunti Surabaya (foto: AZ)
Surabaya, korek.id
Sebanyak 19 orang diamankan dalam penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya pada Rabu 14 Oktober 2026 lalu. Yang dilakukan oleh aparat gabungan Polda Jatim, BNN Kota Surabaya, hingga Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, 15 orang dinyatakan positif narkoba, sedangkan empat lainnya negatif.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan mengatakan, meski empat orang tersebut dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes urine, dua di antaranya tetap ditemukan membawa barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 0,35 gram.
“Dari 19 orang yang diamankan, sebanyak 15 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine. Sementara empat orang lainnya negatif. Namun, dari empat orang tersebut, dua orang ditemukan barang bukti sebanyak 0,35 gram,” ujar Irwan.
Berdasarkan hasil penindakan tersebut, sebanyak 17 orang selanjutnya menjalani proses asesmen terpadu melalui Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Langkah ini dilakukan untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dua orang lainnya yang hasil tes urinenya negatif dan tidak ditemukan barang bukti narkotika dikembalikan kepada pihak keluarga.
Kepala BNNK Surabaya Kombespol Heru Prasetyo mengatakan, pihaknya telah memberikan layanan asesmen terpadu terhadap 17 orang tersebut pada Kamis, 15 Oktober 2026, berdasarkan permohonan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Benar, pada tanggal 15 Oktober 2026, BNNK Surabaya telah memberikan layanan asesmen terpadu terhadap 17 orang yang terdiri dari 16 laki-laki dan satu perempuan,” kata Heru.
Menurut Heru, asesmen dilakukan melalui pemeriksaan medis dan asesmen hukum oleh tim asesmen terpadu. Hasilnya, seluruh orang yang diajukan tersebut dikategorikan sebagai penyalahguna narkoba dan/atau pecandu narkotika.
Berdasarkan hasil asesmen itu, BNNK Surabaya merekomendasikan penanganan melalui rehabilitasi sesuai hasil penilaian tim.
Rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi penanganan lanjutan terhadap 17 orang yang diamankan dalam kegiatan penindakan di kawasan Sidotopo.
Langkah asesmen terpadu dilakukan untuk menentukan penanganan yang sesuai berdasarkan kondisi medis dan aspek hukum masing-masing individu, sehingga proses selanjutnya dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

