Spanduk Bernada Provokatif dan Berbau Sara disapu Bawaslu Bangkalan

BANGKALAN, KOREK.ID – Pekan kesembilan pengawas Kampanye tahun 2024, Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh merespons terhadap puluhan spanduk berbau SARA dan bernada provokatif terhadap Gibran Rakabuming yang merupakan salah satu pasangan calon Presiden dan wakil Presiden nomer urut 02. Spanduk-spanduk kecam Gibran Rakabuming bertebaran di jalan area Kabupaten Bangkalan.

Merespon hal itu, Mustain langsung menggelar rapat koordinasi dengan tim pokja pengawasan isu-isu negatif yang terdiri dari Bakesbangpol, TNI-POLRI, Kejaksaan, Diskominfo dan Satpol PP, hasilnya memutuskan untuk mencopot spanduk tersebut. Selasa (30/1/24).

Bacaan Lainnya

“Setelah kami mendapatkan laporan itu, kami segera melakukan rapat dengan tim. Hasilnya spanduk bernada provokatif dan SARA langsung kami turunkan,” ujarnya.

Hingga saat ini menurut Mustain, spanduk bernada provokatif yang tersebar di sapanjang jalan tangkel Suramadu, Blega dan Tanah Merah telah ditertibkan. “Data yang kami himpun dari beberapa lokasi tersebut sebanyak 33 spanduk yang bernada provokatif dan berbau SARA telah kami tertibkan,” tambahnya.

Sedangkan berkaitan dengan penanganan pelanggaran pemilu hingga rilis ini diterbitkan, Bawaslu Bangkalan telah memproses beberapa penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024 baik temuan dan laporan. Mochammad Masyhuri koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Bangkalan mengungkapkan terdapat 10 laporan dan 10 temuan baik di Bawaslu Bangkalan dan Pengawas Pemilu Kecamatan.

“Temuan dan laporan tersebut terdiri dari pelanggaran administrasi, kode etik dan pelanggaran perundang-undangan lainnya. Dengan rincian dua berupa sidang administrasi dan tujuh berupa rekomendasi ke KPU Bangkalan. Dan lima tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Pelanggaran hukum lainnya yakni netralitas ASN terdapat satu yang juga telah kami sampaikan kepada Pj Bupati Bangkalan,” paparnya.

Selain itu kata cak Huri sapaan akrabnya, Bawaslu Bangkalan juga menerima laporan dugaan pelanggaran laporan pidana pemilu, namun atas laporan tersebut pelapor telah mencabut laporannya,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *