Soal Pungli Cashback Iklan Disbudpar, Kadis Tak Bisa Kendalikan Sekretaris dan Bidang Budaya?

SURABAYA, KOREK.ID – Tarik ulur kepentingan cashback uang iklan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menuai konflik intern di Disbudpar Jatim.

“Suasana kerja tidak harmonis, Kadis dan sekretaris dan salah satu bidang di Disbudpar tidak sejalan,” ungkap Ordal yang keberatan disebut namanya.

Bacaan Lainnya

“Pimpinan tidak menghendaki cashback besar yang wajar-wajar saja seperti di tempatnya dulu. Sementara Sekretaris Dinas dan Kabid Budidaya punya argumen sendiri,” ungkapnya.

Pungli berkedok Cashback di Disbudpar Jatim, seperti dikatakan awak media yang dulu rutin mendapat iklan Jat sudah berlangsung lama. Bedanya sekarang dengan pimpinan yang baru, pungli merata besarnya 50 persen di setiap Bidang.

“Dulu ada yang dimintai 20 persen, 30 persen dan itu hanya berlaku bagi media kecil,” ungkapnya

Adapun besarnya nilai iklan baik display maupun pariwara tidak sama di masing masing bidang antara 5-15 juta. Hal itu pun tergantung medianya. Kalau media mainstream nilai iklannya besar.

“Dengan cashback otomatis mengurangi penghasilan media dan yang mendapat iklan bagiannya 10 persen setelah dipotong pajak  dan cashback,” ungkap salah seorang awak media dengan mimik kesal.

Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, Evy Afianasari yang dikonfirmasi melalui pesan pendek perihal dugaan pungli yang sedang didalami oleh Inspektorat Jatim, hingga berita ini tayang belum merespon.

Ketua Lembaga Konsumen Pers (LKP) mengatakan, jika benar ada permintaan cashback tentunya juga merugikan konsumen media.

“Konsumen media dirugikan jika distribusi berita terhambat oleh hal non-teknis,” jelasnya.

Oki Lukito mengingatkan, distribusi berita yang terhambat oleh hal non-teknis, seperti sensor politik, tekanan ekonomi, konflik kepentingan, atau intervensi pihak tertentu, dapat berdampak negatif bagi konsumen media.

“Akibatnya Informasi tidak akurat atau tidak lengkap, Konsumen tidak mendapatkan gambaran utuh tentang suatu peristiwa karena informasi disaring atau disesuaikan untuk kepentingan tertentu,” terangnya.

Lanjut itu, Hak atas informasi terlanggar. Akses terhadap berita merupakan bagian dari hak masyarakat atas informasi. Hambatan non-teknis bisa melanggar prinsip kebebasan pers dan hak publik untuk tahu sehingga muncul ketidakpercayaan pada media.

“Setahu saya iklan yang tayang di media seperti pariwara atau informasi mengenai kalender even tahunan pariwisata sangat dibutuhkan masyarakat dan iklan adalah urat nadi media. Otomatis jika ada intervensi di bidang periklanan sangat memengaruhi kinerja media,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *