Bangkalan, Korek.id – Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) dua hari lalu, menemukan nelayan dari luar Bangkalan, melaut di wilayah perairan Arosbaya Bangkalan, dengan menggunakan alat tangkap ikan pukat trawl.
Akibat dari penemuan itu, sejumlah Pokmawas menahan nelayan beserta jaring dan perahunya, karna merusak terhadap alat tangkap milik nelayan di Arosbaya.
Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) perikanan dan kelautan Arosbaya Bilal mengatakan, dia meminta agar pemerintah memberikan ketegasan dalam menindak pelanggar nelayan dari luar Bangkalan.
“Kami minta ketegasan dari penegak hukum dalam memberikan tindakan terhadap nelayan pengguna trawl di perairan Bangkalan,” tegasnya saat lakukan audiensi ke DKP, Selasa (29/9).
Selain itu Bilal meminta, agar barang bukti berupa perahu dan jaring milik nelayan itu untuk tetap berada di wilayah Bangkalan, agar ada efek jera untuk pengguna trawl dari luar Bangkalan tersebut.
“Pelakunya sudah diamankan dan diserahkan kepada polisi air untuk proses penanganannya,” imbuh dia.
Padahal kata Bilal, sebelumnya sudah pernah membuat kesepakatan dan surat perjanjian terhadap nelayan dari luar Bangkalan, namun belum juga ada efek jera.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bangkalan Muhammad Zaini mengaku, sudah sering melakukan penegasan-penegasan terhadap nelayan yang melakukan tangkap ikan di perairan Bangkalan.
“Tapi kami tidak lebih dari itu, kami dengan nelayan di Bangkalan hanya sebatas koordinasi dan memfasilitasi saja terhadap aspirasi para nelayan di Bangkalan,” ungkapnya.
Bahkan dalam pertemuan tadi perwakilan dari Provinsi juga menyarankan bahwa jaring dan perahunya untuk diambil atau di tahan di Bangkalan.
“Berhubung kami tidak punya kewenangan dan provinsi menyarankan untuk ditahan maka dari kami gak papa ditahan aja,” imbuhnya.
Setelah ini, pihaknya akan melakukan mediasi ke Provinsi untuk menyelesaikan permaslahan nelayan tersebut.
“Semoga mediasi kami di provinsi nanti bisa ketemu dangan dinas kelautan Lamongan agar jaring beserta perahunya bisa diambil,” katanya.
Penulis: Imam
Editor: Aida