Perda Pilkades Sudah Selesai, Waktu Pilkades Tunggu Perbub

Kantor DPMD di jalan Halim Perdanakusuma

Bangkalan, Korek.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, mengaku Peraturan Daerah Pemilihan Kepala Desa (Perda Pilkades) sudah selesai.

Hal itu disampaikan oleh Akhmad Ahadiyan Hamid Kepala DPMD Bangkalan, bahwa Perda Pilkades sudah selesai, tinggal selanjutnya pembahasan tentang Peraturan Bupati (Perbub).

Bacaan Lainnya

“Kami ingin menindaklanjuti Perbub itu dengan sempurna, makanya kami sudah study banding dengan Pamekasan, Tuban dan Sumenep, jadi dari ketiga itu nanti kita padukan untuk Bangkalan,” ujarnya, Rabu (18/11).

Di’ed sapaan akrabnya itu mengatakan, dalam penyusunan Perbub ini pihaknya tidak ingin buru-buru, khawatir kalau buru buru nanti hasilnya tidak sempurna.

Karena kata dia, terkait Pilkades ini sangat sensitif, sehingga harus dibuat dengan penuh ke hati-hatian. “Jadi kami tidak mau asal buat, khawatir nanti dikemudian hari ada masalah,” ungkapnya.

Ditanya terkait pelaksanaan Pilkades dia pun tidak bisa menyebutkan kapan akan dilaksanakan, sebab perbubnya masih belum selesai.

“Jadi sementara ini menunggu Perbub dulu, baru tahapannya nanti,” sambung dia.

Tidak hanya itu, Di’ed juga menjelaskan terkait persyaratan domisili, dia mengaku masih mengikuti peraturan yang diatasnya, yakni menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena MK sudah melegalkan, semisal orang Burneh mau daftar di Tanjung Bumi itu tidak malasalah,” katanya.

Selanjutnya Di’ed pun saat ini masih menunggu perbub, perihal aturan dan persyaratan lebih lanjutnya nanti perbub pilkades yang akan mengatur.

“Kita tunggu Perbubnya jadi saja dulu, baru teknisnya nanti,” pungkasnya.

Penulis: Imam
Editor: Aida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *