Bangkalan, Korek.id – Counter Imigrasi yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Bangkalan Plaza (Banplaz) menutup pelayanannya sejak 5 Oktober 2020 lalu.
Hal itu disebabkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan belum bisa memenuhi permintaan pihak imigrasi, seperti menyediakan rumah dinas, mobil dinas dan fasilitas pendukung lainnya.
menyampaikan, bahwa untuk membuka kantor imigrasi perlu tahapan karena ada hal yang harus di penuhi.
“Imigrasi ini meminta kepada kami fasilitas yang lengkap, baik rumah dinas, mobil dinas, sehingga kita harus menyiapkan segalanya untuk membukanya,” ucap Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Datu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan Ainul Gufron, Senin (1/2).
Ainul menuturkan, pelayanan imigrasi sangat dibutuhkan masyarakat Kabupaten Bangkalan. Sebab itu, pihaknya akan berupaya untuk membukanya kembali.
“Kalau sudah dibuka kembali masyarakat yang ingin melakukan ibadah haji ataupun umroh, jika kantor imigrasi sudah dibuka maka tidak perlu lagi mengurus pasport ke luar kota,” kata dia.
Untuk memenuhi kebutuhan petugas imigrasi, Ainul mengaku sudah mengajukan kepada Bupati Bangkalan.
“Kami masih menunggu pencairannya saja sehingga kebutuhannya bisa di fasilitasi, kalau kendaraan dinas sudah di sepakati oleh Bupati Bangkalan,” pungkasnya.
Penulis: Rusdi
Editor: Aida