Gambar : Proyek DKP breakwater di Pacitan yang tersandung masalah karena komitmen fee (ist)
SURABAYA, KOREK.ID – (26 AGUSTUS 2025) Polemik komitmen fee proyek yang diduga terjadi di Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur yang besarannya fantastis hingga 22 persen mendapat perhatian dari akademisi sekaligus pegiat antikorupsi Umar Sholahudin.
Menurut pengajar di Universitas Wijaya Kusuma itu mengatakan jika ada praktik moral hazard seperti komitmen fee dan sejenisnya yang berpotensi ada praktik korupsi, harus ditindaklanjuti dan ditindak. Inilah pentingnya pengawasan internal pemerintahan.
“Harus ada pengawasan internal yang lebih optimal, dan juga pengawasan eksternal, masyakarat umum, media. Bagaimana menjaga agar setiap proyek pemerintahan yang menelan anggaran APBD dapat diawasi, lebih transparan dan akuntabel,” terangnya.
Termasuk peran DPRD terutama komisi B untuk mengawasi kerja OPD yang terkait.
Diberitakan sebelumnya Direktur Presidium JatimOne Badrus Syamsi menyesalkan tidak ada bantahan dari kepala dinas dan kepala bidang.

Menurutnya Komitmen fee dalam konteks proyek APBD tidak diperbolehkan secara hukum alias haram dan masuk kategori gratifikasi atau suap.
“Komitmen fee adalah Suap yaitu memberi atau menerima uang atau hadiah untuk mempengaruhi kebijakan atau keputusan (UU Tipikor Pasal 5-12 UU No. 31 Tahun 1999),” jelasnya.
Soal komitmen fee di DKP Jatim pernah terungkap beberapa waktu lalu di Pelabuhan Perikanan Tamperan, Pacitan. Menurut Direktur Jaringan Advokasi Maritim (JAM), Laili Azis proyek yang dianggarkan Rp 8,5 miliar dari APBD Jatim tahun 2021 tersebut tidak mampu diselesaikan kontraktor atau wanprestasi.
Selain itu diduga material proyek berupa batu bahan utama untuk pemecah gelombang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum di perjanjian kontrak.
“Kepala bidang tangkap, Kontraktor, konsultan Pengawas ditangkap Kejari Pacitan dan divonis bersalah,” jelasnya.
Seharusnya menurut Azis hal itu menjadi pelajaran dan tidak diulang lagi.





