SURABAYA, KOREK.ID – Sepak terjang mafia tanah semakin mencengkeram. Diduga sudah merangsek ke institusi aparat keamanan (APK) Polda Jatim.
“Saya melaporkan perkara pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sejak tahun 2019 ke Polda Jatim dan belum ada progress yang signifikan atas laporan tersebut,” jelas Rendro Tjahjono.
Ditambahkan, akibat dari pemalsuan KTP tersebut tanah milik keluarga saya di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo seluas kurang lebih 4 hektar beralih ke pihak lain tanpa kami ketahui.
“Saya minta perhatian pihak Polda Jatim untuk bersungguh sungguh menuntaskan perkara tersebut, enam tahun kasusnya ngambang,” imbuh Rendro Tjahyono.
Dirinya meyakini bahwa lahan milik keluarganya yang sudah bersertifikat Hak Milik dan beralih kepemilikan tanpa sepengetahuan dirinya dan keluarganya itu dipandegani mafia pertanahan yang diduga melibatkan pula mantan Kepala Desa, dua notaris (Malang dan Ponorogo) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo
Menurutnya Kasus yang ia laporkan ke Polda Jatim 2019 lalu jalan di tempat.
Anak ketiga dari lima bersaudara asal Jakarta itu melaporkan dua saudara kandungnya dengan dugaan kasus pemalsuan akta otentik berupa obyek lahan di Ponorogo.
Pihak yang dilaporkan Rendro, tidak lain adalah kakak dan adik kandungnya. Dua terlapor itu nekat memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rendro dan dua saudara lain agar bisa menjual tanah milik keluarga Rendro pada 2016 lalu.
“Saudara nomor dua dan bungsu yang saya laporkan itu menjual tanah dengan cara memalsukan KTP. Mereka merubah foto di KTP dan mengganti dengan orang yang sudah mereka atur untuk proses kuasa jual di Notaris di Malang,” kata Rendro.
Rendro mengakui baru sadar jika tanahnya sudah dijual dua terlapor, beberapa tahun kemudian. Saat itu, ia berniat berkunjung ke lahan tersebut. Saat tiba di sana, Rendro kaget karena lahan itu sudah beralih fungsi dan dikelola orang menjadi lahan jagung.
“Ternyata dijual itu 2016. Tapi saya baru sadar pas 2019. Saya ke sana, lahan itu sudah dikelola oleh orang lain. Ternyata oleh saudara saya sudah dijual tanpa sepengetahuan saudara lainnya,” kata dia.
Sebelum memutuskan untuk membawa kasus itu ke jalur hukum, Rendro dan dua saudara lainnya sempat memanggil dua terlapor. Mereka ingin mengklarifikasi soal kasus itu. Sekaligus, untuk proses mediasi.
Namun, dalam prosesnya, dua terlapor menghilang tanpa kabar.
Rendro terpaksa melaporkan perilaku dua saudaranya ke Polda Jatim September 2019 lalu. Namun, hingga 6 tahun lamanya, kasus tersebut tak kunjung ada perkembangan. Padahal, lanjut Rendro, dia dan beberapa saksi lain sudah memenuhi panggilan oleh penyidik Subdit I Kamneg, Ditreskrimum Polda Jatim. Tidak mau menunggu lebih lama lagi, Rendro mengirim surat kepada Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto.
Dalam surat itu, Rendro mengeluh proses penyelidikan yang lama. Sudah hampir 6 tahun sejak laporan dibuat. Sampai saat ini perkara itu tak menunjukkan penyelesaian yang berarti.
“Meskipun telah ada beberapa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari penyidik, namun tindak lanjut konkret terhadap pelaporan saya sangat lambat,” tandas Rendro.
Rendro berharap, Kapolda Jatim memberi perhatian terhadap kasus itu dengan transparan sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“Sebagai warga negara yang percaya supremasi hukum dan kinerja kepolisian, saya berharap Pak Kapolda dapat memberi atensi terhadap kasus ini,” tutup dia.
Dilansir dari Memorandum.co.id /14-08-2025, saat dikonfirmasi, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy membenarkan jika pihaknya menangani kasus itu. Saat ini, kata Arief, kasus itu dalam proses penyidikan.
“Ditangani unit IV, masih sidik,” katanya via WhatsApp, Kamis 14 Agustus 2025.





