Banyuwangi. Korek.id – Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas memberikan himbauan tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan covid-19 pada masa Libur Tahun Baru 2021.
Himbauan tersebut tertuang pada Surat edaran yang sudah beredar di jejaring sosial dan grup-grup whatsapp. Dalam edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menghimbau kepada setiap orang yang berada dan melakukan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Banyuwangi mulai hari Rabu, 30 Desember 2020 hinggga Minggu 3 Januari 2021 agar meningkatkan pencegahan penyebaran COVID-19.
Selain menutup seluruh destinasi wisata, Mall, Karaoke dan tempat hiburan, Pemkab Banyuwangi juga memberikan batas jam operasional kepada cafe, restoran, dan tempat-tempat kuliner lainnya yaitu pukul 07.00 – 20.00 WIB.
Sedangkan Toko-toko Modern maupun Tradisional batas operasionalnya mulai pukul 10.00-18.00 WIB.
Selain itu, Pemerintah juga juga menghimbau agar masyarakat meniadakan kegiatan yang bersifat keramaian dan perayaan pada saat Malam Tahun Baru.
Kegiatan di Taman-taman Kota dan Ruang Terbuka Hijau pada semua Kecamatan akan di tutup mulai Rabu, 30 Desember 2020 s/d Minggu, 3 Januari 2021.
Sedangkan Untuk Hotel dan Penginapan pemerintah mewajibkan pengunjung untuk melampirkan hasil pemeriksaan Rapid Antigen.
“Jika ada yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi administratif sesuai peraturan Bupati No. 51 Tahun 2020,” terang Bupati Banyuwangi melalui keterangan tertulisnya.
Kontributor: Soekri
Editor: Aida